Warta Nagari-- Agaknya, pada Ramadhan tahun ini kita masih disibukkan oleh Pandemi Covid-19. Sebagaimana Ramadhan adalah bulannya bagi kita umat muslim untuk mengumpulkan banyak ibadah. Supaya ketika puncaknya saat Idul Fitri tiba, ibadah-ibadah yang telah dilakukan itu bisa dirayakan secara bersama-sama dengan khusuk dan semeriah mungkin.
Namun, Pandemi Covid-19 ini telah memberikan kita suasana hari raya yang berbeda. Kita dihadapakan pada situasi yang serba sulit, sangat dilematis. Disamping keharusan kita untuk mencegahnya, salah satunya dengan menghindari kerumunan. Di sisi lain, kita harus menjalankan puncak Ramadhan itu dengan pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri dan seremonial-seremonial lainnya dengan melibatkan jemaah yang ramai.
Untuk itu, menjelang pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, pemerintah nagari mengadakan rapat koordinasi pada Rabu, 12/5. Guna mencari jalan keluar dari situasi yang dilematis tersebut. Pertemuan itu dihadiri oleh pengurus-pengurus mesjid di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, dan tim Satgas Covid Nagari yang terdiri dari BAMUS, kepala-kepala jorong, petugas linmas.
Adapun agendanya adalah tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H dan pengendalian penyebaran Covid-19 di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang.
Dimana, sebelumnya, Bupati Lima Puluh Kota mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Edaran itu dikeluarkan karena Kabupaten Lima Puluh Kota ada di zona orange. Tak lama setelah edaran Bupati, Gubernur Sumatera Barat juga menerbitkan Edaran nomor 09 tahun 2021, tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Dimana pada poin nomor 3 yang berbunyi:
Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, agar tetap memperhatikan zonasi Kecamatan, Nagari, Kelurahan, Desa, Dusun, Jorong, RT/RW yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kota masing-masing dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan berpedoman kepada Surat Edaran Mentri Agama Republik Indonesia nomor SE 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 Masehi di saat pandemic Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan pengurus-pengurus mesjid serta Tim Satgas Covid Nagari mengeluarkan keputusan yang kemudian menjadi himbauan untuk pelaksanaan Idul Fitri bagi masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang. Adapun bunyi himbauan tersebut terlampir pada link di bawah ini.