PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Lima Puluh Kota, Diskominfo - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bidang Penegakan Hukum Perda AKB dan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan melakukan apel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di halaman Polres Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Kasat Shabara AKP R. ALMI guna pengecekan kesiapan petugas untuk melakukan operasi yustisi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan / keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (16/01/2021).
Setelah melakukan apel, tim langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Harau dan ditemukan objek lokasi keramaian pertama di jorong Padang Ambacang Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Objek pertama adalah sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda di halaman rumah untuk menampung tamu namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020, mengungkapkan bahwa pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setiap warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Berdasarkan aturan, maka kegiatan pesta pernikahan ini harus dihentikan dan tenda yang telah dipasang harus dibuka seketika" ucap Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bobby Irwanto, SE.
Bapak "A" selaku pemilik acara/hajatan menerima perintah pembubaran kegiatan/acara dan bersedia melakukan pembukaan tenda. Sempat terjadi penolakan hingga terjadi perdebatan antara petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan pihak keluarga, namun dapat mereda. Setelah beberapa bagian tenda dibuka oleh pihak keluarga, Satgas Penanganan Covid-19 meninggalkan lokasi dan bergerak ke lokasi selanjutnya.
Objek lokasi kerumunan / keramaian kedua berada di Jorong Koto Panjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau dalam bentuk pesta pernikahan. Sanksi yang diberikan terkait pelanggaran kegiatan yang tidak memiliki izin keramaian dan menimbulkan kerumunan, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan kerumunan dan meminta pemilik hajatan untuk membuka tenda yang telah terpasang seketika. Tanpa perdebatan, Bapak "I" beserta keluarga langsung membuka tenda yang telah terpasang dan petugas pun melanjutkan operasi ke lokasi berikutnya.
Objek lokasi terakhir masih berupa pesta pernikahan di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau. Setelah petugas menyampaikan aturan yang dilanggar dan pengenaan sanksi, Bapak "AY" berserta keluarga bersedia membuka tenda yang telah terpasang.
Selain pemberian sanksi berupa pembubaran keramaian dan pembongkaran tenda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP dan Perhubungan juga melakukan pendataan para pemilik acara/kegiatan yang terjaring pada operasi yustisi kali ini kedalam aplikasi Sistem Pelanggaran Peraturan Daerah (SIPELADA) sebagai bahan monitoring selanjutnya.(kominfo)
Sumber : https://www.facebook.com/limapuluhkota.oke.7