Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Satgas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota Bubarkan Kerumuman Yang Tidak Menerapkan Protap Kesahatan

Herry Wanda

21 Januari 2021

753 Kali Dibaca

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 
Lima Puluh Kota, Diskominfo - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bidang Penegakan Hukum Perda AKB dan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan melakukan apel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di halaman Polres Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Kasat Shabara AKP R. ALMI guna pengecekan kesiapan petugas untuk melakukan operasi yustisi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan / keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (16/01/2021).
 
Setelah melakukan apel, tim langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Harau dan ditemukan objek lokasi keramaian pertama di jorong Padang Ambacang Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Objek pertama adalah sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda di halaman rumah untuk menampung tamu namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020, mengungkapkan bahwa pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setiap warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Berdasarkan aturan, maka kegiatan pesta pernikahan ini harus dihentikan dan tenda yang telah dipasang harus dibuka seketika" ucap Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bobby Irwanto, SE.
 
 
Bapak "A" selaku pemilik acara/hajatan menerima perintah pembubaran kegiatan/acara dan bersedia melakukan pembukaan tenda. Sempat terjadi penolakan hingga terjadi perdebatan antara petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan pihak keluarga, namun dapat mereda. Setelah beberapa bagian tenda dibuka oleh pihak keluarga, Satgas Penanganan Covid-19 meninggalkan lokasi dan bergerak ke lokasi selanjutnya.
 
Objek lokasi kerumunan / keramaian kedua berada di Jorong Koto Panjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau dalam bentuk pesta pernikahan. Sanksi yang diberikan terkait pelanggaran kegiatan yang tidak memiliki izin keramaian dan menimbulkan kerumunan, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan kerumunan dan meminta pemilik hajatan untuk membuka tenda yang telah terpasang seketika. Tanpa perdebatan, Bapak "I" beserta keluarga langsung membuka tenda yang telah terpasang dan petugas pun melanjutkan operasi ke lokasi berikutnya.
 
Objek lokasi terakhir masih berupa pesta pernikahan di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau. Setelah petugas menyampaikan aturan yang dilanggar dan pengenaan sanksi, Bapak "AY" berserta keluarga bersedia membuka tenda yang telah terpasang.
 
Selain pemberian sanksi berupa pembubaran keramaian dan pembongkaran tenda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP dan Perhubungan juga melakukan pendataan para pemilik acara/kegiatan yang terjaring pada operasi yustisi kali ini kedalam aplikasi Sistem Pelanggaran Peraturan Daerah (SIPELADA) sebagai bahan monitoring selanjutnya.(kominfo)

Sumber : https://www.facebook.com/limapuluhkota.oke.7

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:473
Kemarin:2,180
Total:5,226,485
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.4.1.3
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari