call 085246098111| mail_outline tanjungharosikabu2pp@gmail.com
date_range 10 Nov 2017 07:22:09 favorite 76.066 Kali
A. Pendahuluan
Pembangunan Nagari menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (nagari) adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat nagari. Pembangunan nagari itu sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Perencanaan pembangunan nagari sendiri adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Nagari dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Nagari dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya nagari dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nagari. Sementara nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan nagari adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasrana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial dalam jangka waktu tertentu.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (nagari) perencanaan pembangunan nagari terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) yang merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan atau disebut Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) yang merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanahkan RPJM Nagari harus memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten dan mengacu kepada RPJM Kabupaten.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 menyebutkan bahwa RPJM Nagari adalah rencana kegiatan pembangunan Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari.
Sehingga Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan Nagari yang didalamnya memuat memuat Visi dan Misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten yang tertuang pada RPJMD Kabupaten yang akan dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) pada tiap tahun untuk jangka waktu selama 6 (enam) tahun.
Dengan terpilih dan dilantiknya Wali Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang dengan masa bakti selama 6 tahun maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pembangunan selama 6 (enam) tahun serta perwujudan amanat Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Rancangan RPJM Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang merupakan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan telah mengacu kepada RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016−2021 yang terintegerasi pada RPJPD Kabupaten Limapuluh Kota 2005−2025.
Penyusunan RPJM Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang dilakukan dengan mengikut sertakan unsur masyarakat dan mempertimbangkan kondisi objektif Nagari serta arah kebijakan dan prioritas program dan Kegiatan Kabupaten Limapuluh Kota yang telah diselaraskan dengan metode (1) melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota yang ada pada RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016−2021, (2) melakukan pengkajian keadaan Nagari dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Nagari melalui penyelarasan RPJM data Nagari, dan (3) melakukan penggalian gagasan masyarakat sehingga terangkum hasil rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang 2016-2021 melalui berbagai tahapan analisis sektoral, penjaringan aspirasi masyarakat, serta dialog yang melibatkan stakeholders dan pemangku kepentingan secara partisipatif.
B. Dasar Hukum
C. Hubungan Dokumen RPJM Nagari dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Hubungan RPJM Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang 2016–2021 dengan dokumen perencanaan lainnya sangat erat keterkaitannya dengan Dokumen Tata Ruang, RPJP sampai APBD, baik di level pusat, provinsi dan Kabupaten sendiri. Secara rinci dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
Keterkaitan RPJM Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang 2016–2021 dengan dokumen perencanaan lainnya berdasarkan bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
D. Sistematika Penyusunan
BAB I |
PENDAHULUAN Menjelaskan tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan penyusunan RPJM Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang. |
BAB II |
GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI Gambaran umum kondisi Nagari menjelaskan tentang kondisi Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang berupa informasi dianggap relevan dan penting untuk mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan Nagari, visi/misi kepala Nagari, dan kebutuhan perumusan strategi secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya (i) geografi dan demografi, (ii) kesejahteraan masyarakat, (iii) pelayanan umum, serta (iv) daya saing Nagari. |
BAB III |
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI SERTA KERANGKA PENDANAAN Bab ini menguraikan analisis pengelolaan keuangan Nagari yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan Nagari dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan Nagari. |
BAB IV |
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Bab ini memuat berbagai permasalahan pembangunan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 6 (enam) tahun kedepan. |
BAB V |
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang untuk kurun waktu 6 (enam) tahun ke depan, yang disertai dengan tujuan dan sasaran. |
BAB VI |
Bab ini memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih untuk kurun 6 (enam) tahun kedepan. |
BAB VII |
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NAGARI Bab ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan Nagari yang akan direncanakan. |
BAB VIII |
INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Dalam Bab ini diuraikan hubungan urusan Pemerintah dengan Perangkat terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab Perangkat Nagari. |
BAB IX |
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA NAGARI Dalam bab ini ditetapkan dan dijelaskan mengenai indikator kinerja Nagari Sikabu−kabu Tanjung Haro Padang Panjang dalam 6 (enam) tahun ke depan. |
BAB X |
PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Bab terakhir ini memuat pedoman transisi implementasi RPJM Nagari dari periode sebelum dan sesudahnya, serta dan kaidah pelaksanaannya. |
BAB XI |
PENUTUP |
E. Tujuan
Untuk Lebih Lengkapnya tentang Rencana Pembangunan Menengah (RPJM) Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang, silakan klik link dokumen dibawah ini :
2. Estimasi Biaya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2016 - 2021
Sumber : RPJM Nagari Sikabu-kabu tj.haro pd.panjang 2016
date_range 03 September 2020 08:27:20
place Lokasi : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
account_circle Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas
date_range 17 September 2020 13:30:00
place Lokasi : Ruang Pertemuan Nagari TSP
account_circle Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak
date_range 12 Oktober 2020 13:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat
date_range 27 November 2020 09:38:37
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : BAMUS Nagari
date_range 30 November 2020 08:00:00
place Lokasi : Ruang Pertemuan Nagari TSP
account_circle Koordinator : Pemerintahan Nagari
Menanggapi Pertanyaan Masyarakat Terkait Penebangan Hutan Pinus di Kawasan Tanah Ulayat
date_range 25 Februari 2021 favorite 7 Kali
Apel Pagi sebagai Sarana Membangun Disiplin dan Komitmen Perangkat Nagari
date_range 22 Februari 2021 favorite 4 Kali
Usai di Lantik Sebagai Wali Nagari, Nofrizal Adakan Rakor Internal Perangkat Nagari
date_range 19 Februari 2021 favorite 8 Kali
Musyawarah Persiapan dan Sosialisasi Pamsimas di Padang Laweh Jorong Tj.Haro Selatan
date_range 19 Februari 2021 favorite 5 Kali
Nofrizal Resmi Dilantik Jadi Walinagari PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
date_range 17 Februari 2021 favorite 12 Kali
Pengumuman : Hasil Tes Seleksi Calon Kepala Jorong Tannjung Haro Utara
date_range 10 Februari 2021 favorite 327 Kali
Pengumuman : Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Calon Staff Operator
date_range 09 Februari 2021 favorite 230 Kali
Struktur Organisasi Serta Tugas dan FUngsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)
date_range 08 Januari 2019 favorite 82.144 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari
date_range 31 Oktober 2017 favorite 79.185 Kali
Gambaran Umum Kondisi Nagari
date_range 31 Oktober 2017 favorite 76.890 Kali
ALUR dan JENIS LAYANAN DI KANTOR WALI NAGARI
date_range 09 April 2018 favorite 76.792 Kali
Profil Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
date_range 26 November 2019 favorite 76.722 Kali
Struktur Organisasi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
date_range 31 Oktober 2019 favorite 76.514 Kali
Profil Perangkat Nagari
date_range 15 Januari 2019 favorite 76.508 Kali
Jelajahi Berita Berkelas Dunia Via Kerjasama KBR dengan Website Nagari
date_range 17 Agustus 2019 favorite 225 Kali
MTB Adventure Road to Kayu Kolek 2018
date_range 03 Januari 2018 favorite 320 Kali
Apakah Orang Puasa Rentan Kena Covid-19? Ini Kata WHO
date_range 21 April 2020 favorite 464 Kali
PERMENDAGRI NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
date_range 29 Maret 2018 favorite 3.072 Kali
NAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG KEMBALI MERAIH PERINGKAT SATU KIP KATEGORI NAGARI/DESA SE SUMA
date_range 07 Desember 2019 favorite 777 Kali
LAYANAN BPJS MANDIRI DI NAGARI
date_range 31 Agustus 2018 favorite 75.974 Kali
Pesawat Dilarang Angkut Penumpang sampai 1 Juni 2020
date_range 25 April 2020 favorite 268 Kali
Hari ini | : | 614 |
Kemarin | : | 1.711 |
Total Pengunjung | : | 1.158.987 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.239.192.241 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran