Pemerintah Nagari
Warta Nagari-- Pemerintahan Nagari TJ.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang merupakan Seknas Perkumpulan Desa Digital Terbuka (OpenDESA) menerima rombongan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Rabu (23/10) bertempat di ruang kantor Wali Nagari.
Maksut dan tujuan kunjungan Diskominfo Bengkulu Utara dalam rangka koordinasi penggunaan, penerapan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID) di Desa yang akan direplikasi untuk 220 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Rombongan Diskominfo Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur Bpk. Nofatra Juanda beserta 1 orang Kasi Infrastruktur dan 4 orang staff.
Diskominfo Bengkulu Utara mengucapkan rasa terimakasih atas sambutan yang diberikan Wali Nagari saat kunjungan tersebut berlangsung.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kesempatan dan keluangan waktu yang diberikan kepada kami , kami berharap dengan berkunjung kesini akan membantu dan memberikan banyak informasi untuk Diskominfo Bengkulu Utara terkait penggunaan, penerapan dan pemanfaatan OpenSID untuk seluruh Desa di kabupaten Bengkulu Utara nantinya".ungkap kabid Infrastruktur tersebut yang biasa dipanggil Pak Fatra.
Sebelumnya, Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Maskar M Dt Pobo sekaligus sebagi Pengawas di OpenDesa menyambut baik kunjungan dari Diskominfo Bengkulu Utara.
"Kami ucapkan selamat datang di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang merupakan sekretariat nasional OpenDesa yang mempunyai 2 produk aplikasi opensource yang diantaranya OpenSID digunakan untuk desa sebagai layanan publik serta layanan informasi publik desa dan satu lagi OpenDK (Dasbor Kecamatan) yang dapat digunakan oleh kecamatan jika seluruh Desa dikecamatan sudah menggunakan OpenSID,"pungkas Maskar M Dt Pobo.
Selanjutnya, Herry Wanda,A.Md.Kom selaku Kasi Pemerintahan sekaligus sebagai Sekjen di Seknas OpenDesa turut menyampaikan terkait manfaat bagi desa jika menerapkan dan menggunakan Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID) di Kabupaten Bengkulu Utara, yang pertama kantor desa lebih efisien, kedua kantor desa lebih efektif, ketiga pemerintah desa lebih transparan (Webisite Desa), keempat pemerintah desa lebih akuntabel, kelima layanan publik desa lebih baik, keenam warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa, ketujuah warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola potensi desa dan untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa hingga Teknologi informasi berperan penting bagi desa.
"Penyelenggaraan pelayanan publik mengacu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, kebijakan itu dirincikan dalam Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah desa memenuhi standar kelayakan dan mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat, akurat, dan murah".
"Begitu juga dengan layanan informasi publik, informasi merupakan hak publik seperti diamanat oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan sekarang sudah ada peraturan komisi informasi publik khusus desa yaitu Perkip nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa".
Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan menginstalkan aplikasi OpenSID tersebut , dan berbagi informasi tentang penggunaan fitur-fitur yang ada di OpenSID itu sendiri kepada Diskominfo Kabupaten Bengkulu utara.
Setelah kunjungan koordinasi ini kami yang mewakili Diskominfo Kabupaten Bengkulu Utara akan menindak lanjuti hasil informasi didapatkan dari Seknas OpenDesa terkait aplikasi OpenSID dan kemudian akan kami terapkan untuk semua desa serta mengajak OpenDesa berkolaborasi untuk pengembangan dan keberlanjutan OpenSID nantinya di Kabupaten Bengkulu Utara ", pungkas Kabid Infrastruktur bpk Nofatra Juanda.