Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota No.130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemelihan Wali Nagari
"Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Sumber : Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar