PENGUMUMAN
NOMOR: 63/PP.04.2-PU/1307/KPU-Kab/X/2020
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan sebagai anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehornmatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018,
- Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
B. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen :
- fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elelktronik;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila scbagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi anggota m kam panye peserta pemilu dan/atau pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan;
- surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
- surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tanun atau lebih;
- Surat penvataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhemtian tetap oleh KPU KabupatenKota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi penyelenggara pada Pemilu/Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
- surat pernyataan tidak berada dalam 1katan perkawinan dengan Sesama penyelenBBara pemilu:
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk eloktronik;
- Daftar riwayat hidup calon KPPS
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
C. Seluruh dokumen syarat pendaftaran:
- 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS.
Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat PPS Nagari setempat atau diunduh pada web https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Nagari setempat pada tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Sumber : KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Ketua KPU : MASNIJON
Tanggal : 5 Oktober 2020