Sumbar, Warta Nagari,-- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat kembali akan melaksanakan pemeringkatan badan publik se Sumatera Barat tahun 2020. Pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 ini, KI Sumbar melaksanakan Lounching Monitoring dan Evaluasi Badan Publik tingkat Sumatera Barat di Aula Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Sumatera Barat, Rabu (01/06).
Monev ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar , Kadis Kominfo Sumbar, Ketua Komisi I DPRD Sumbar dan beberapa Pimpinan badan publik se Sumatera Barat termasuk Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang merupakan nagari yang mandapatkan penghagaran kategori Desa/Nagari Informatif dan peringkat 1 (satu) se Sumatra Barat pada tahun 2019.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, "menyampaikan apresiasi kepada KI Sumbar atas kegigihan dan keaktifannya, walau di tengah covid-19 KI Sumbar tetap pro aktif dan bergerak dalam melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik".
" Dengan keterbukaan informasi publik itu bentuk pertanggungjawaban atas uang rakyat. Bagi badan publik atau orang yang mengelola uang rakyat, ini merupakan suatu keharusan, kewajiban , keniscayaan, untuk wajib mengumumkam atau menginformasikan ke publik, karna ada regulasi dan undang2 nya, boleh tertutup untuk informasi dikecualikan dan diatur undang-undang", ucap Irwan Prayitno.
"Disaat wabah inilah untuk pengawasan harus lebih dtingkatkan lagi , karna bnyak penggunaan anggaran APBD /APBN dikucurkan untuk penanganan wabah Covid-19",jelasnya.
Ketua KI Sumbar, Noval Wiska juga menjelaskan," bahwa selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui masing-masing badan publik harus sangat perlu berinovasi dan kreatifitas dalam membuat serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. PPID haru mengikuti selera masyarakat, supaya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membaca atau membuka Website atau media sosial badan publik yang merupakan alat untuk menyampaikan informasi.
Untuk penilaian tahun 2020 prosesnya tetap sama dengan tahun sebelumnya , yang pertama Pendistribusian Kusioner (SAQ) indikator yang di isi oleh Badan Publik serta melengkapi bukti data/dokumentasi sesuai kusioner yang di isi tersebut , tambah Tanti Endang Lestari yang merupakan Ketua Kelembagaan KI Sumbar.