Pengumuman -- Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025, dan Surat dari KUA Kecamatan Luak, bahwa disampaikan kepada masyarakat Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang yang belum mempunyai BUKU NIKAH dan atau NIKAHNYA TIDAK TERCATAT di Kantor Urusan Agama Kecamatan Luak agar melakukan pendaftaran/pendataan pada link dibawah ini :
Klik/sentuh ini : https://forms.gle/PXqycaK3Mmv5Moon9
Pendaftaran/Pendataan kami terima paling lambat tanggal 30 September 2025.
Demikian informasi ini kamisampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.