
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 02 Oktober 2020 | 865 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
02 Oktober 2020
865 Kali Dibaca
BKSDA | Limapuluh Kota,-- Berdasarkan informasi dari Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang melalui WhatsApp kemaren siang bahwa sekarang di Lima Puluh Kota sdang marakan pengambilan umbi Bunga bangkai, setelah dicek lokasi pengumpulan bahwa ada diduga umbi jenis yang dilindungi undang-undang yang berjenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium, kata edi hari Kamis siang (01/10).
Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat, meminta kepada seluruh nagari-nagari yang ada di Lima Puluh Kota untuk membantu menyebarkan informasi terkait dan menyebarkan informasi terkait Surat Edaran pada tanggal 30 September 2020 yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, yang mana isi surat edarannya sebagai berikut :
====================
SURAT EDARAN
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SUMATERA BARAT
Nomor : SE.893/K.9/TU/KSA/9/2020
Tentang
PENGAMBILAN UMBI Amorphophallus s
DI DALAM DAN DILUAR KAWASAN KONSERVASI
Sehubungan dengan makin maraknya pengambilan umbu bunga Bangkai (Amorphophallus sp) daerah kabupaten lima puluh kota dan skitarnya yang diduga berasal dari kawasan konservasi maupun diluar kawasan konservasi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas Resort lima puluh kota BKSDA Sumatera Barat dan diperoleh data bahwa terdapat tiga lokasi tempat pengumpulan umbi bunga bekas (Amorphophallus sp) yaitu di daerah Mungo Ateh dan Mungo bawah serta di daerah Labuah Gunuang;
- Berdasarkan identifikasi, umbi bunga bangkai tersebut diduga dari jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium dimana saat kondisinya sudah sangat langka dan statusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/12 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
- Berdsarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa :
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di kawasan konservasi yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi (pasal 19 ayat 1);
- Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati (pasal 21 ayat 1) ;
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan poit a dan point b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta);
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, agar menjadi perhatian dan pencermatan bagi setiap warga di seluruh nagari-nagari sekitar Kabupaten Lima Puluh Kota bahwa pengambilan dan pengumpulan umbi bunga bangkai jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium baik yang berada dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan keonservasi dilarang dan apabila melanggar akan dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
demikianlah kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
TTD. Kepala Balai
Dr.Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc
====================
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
LAKI-LAKI
3005
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator
AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video



Arsip Artikel


78.496 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.115 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.440 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.871 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.661 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.493 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.036 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

218 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

175 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

529 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari

134 Kali
Pemerintah Nagari Buka Pendaftaran Staf Administrasi Pelayanan, Ayo Daftar !
.webp)
80 Kali
MUSNAGSUS Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

487 Kali
Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota

236 Kali
Lapau Bayi Sehat: Langkah Konkret Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu dalam Melawan Stunting
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1 |
Kemarin | : | 2,651 |
Total | : | 5,209,721 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.4.1.3 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar