Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

SE BKSDA SUMBAR : Larangan Pengambilan Umbi Bunga Bangkai Didalam Dan Diluar Kawasan Konservasi

Herry Wanda

02 Oktober 2020

865 Kali Dibaca

BKSDA | Limapuluh Kota,-- Berdasarkan informasi dari Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang melalui WhatsApp kemaren siang bahwa sekarang di Lima Puluh Kota sdang marakan pengambilan umbi Bunga bangkai, setelah dicek lokasi pengumpulan bahwa ada diduga umbi jenis yang dilindungi undang-undang yang berjenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium, kata edi hari Kamis siang (01/10).

Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat, meminta kepada seluruh nagari-nagari yang ada di Lima Puluh Kota untuk membantu menyebarkan informasi terkait dan menyebarkan informasi terkait Surat Edaran pada tanggal 30 September 2020  yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, yang mana isi surat edarannya  sebagai berikut :


====================


SURAT EDARAN
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SUMATERA BARAT

Nomor : SE.893/K.9/TU/KSA/9/2020

 

Tentang

PENGAMBILAN UMBI Amorphophallus s
DI DALAM DAN DILUAR KAWASAN KONSERVASI

 

Sehubungan dengan makin maraknya pengambilan umbu bunga Bangkai (Amorphophallus sp) daerah kabupaten lima puluh kota dan skitarnya yang diduga berasal dari kawasan konservasi maupun diluar kawasan konservasi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas Resort lima puluh kota BKSDA Sumatera Barat dan diperoleh data bahwa terdapat tiga lokasi tempat pengumpulan umbi bunga bekas (Amorphophallus sp) yaitu di daerah Mungo Ateh dan Mungo bawah serta di daerah Labuah Gunuang;
  2. Berdasarkan identifikasi, umbi bunga bangkai tersebut diduga dari jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium dimana saat kondisinya sudah sangat langka dan statusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/12 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
  3. Berdsarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa :
    1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di kawasan konservasi yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi (pasal 19 ayat 1);
    2. Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati (pasal 21 ayat 1) ;
    3. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan poit a dan point b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta);
  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, agar menjadi perhatian dan pencermatan bagi setiap warga di seluruh nagari-nagari sekitar Kabupaten Lima Puluh Kota bahwa pengambilan dan pengumpulan umbi bunga bangkai jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium baik yang berada dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan keonservasi dilarang dan apabila melanggar akan dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

demikianlah kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

TTD. Kepala Balai
Dr.Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc

====================

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:1
Kemarin:2,651
Total:5,209,721
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.4.1.3
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari