LOKER.SITAPA-- Berdasarkan surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018, Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XVI/2018 dan ketentuan pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Paninitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota membutuhkan tambahan 2 (dua) orang anggota PPK dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
- Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
II. Kelengkapan Berkas :
- Surat Rekomendasi dari lembaga pendidikan dan lembaga profesi
- Surat pendaftaran sebagai anggota PPK
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah terakhir
- Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai 6000)
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas / rumah sakit
- Pas foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar,
- Berkas rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli 1 (satu) foto copy
III. Surat pendaftaran calon anggota PPK, surat pernyataan yang bersangkutan beserta daftar riwayat hidup bisa di ambil :
- Kampus Politani Payakumbuh di tanjung pati
- Pada sekolah-sekolah / SMA/SMK/SMP/SD se Kab.Lima Puluh Kota
- Kantor Camat setempat dan atau dapat di foto copy/diperbanyak
- Kantor Wali Nagari Setempat
- atau untuduh melalui web : https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id
Untuk Formulir Pendaftaran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup. Dapat di unduh : DISINI
IV. Berkas lamaran di antar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
V. Jadwal pelaksanaan :
- Penerimaan berkas : 12 November s/d 19 November 2018.
- Verifikasi berkas : 19 November 2018 s/d 20 November 2018.
- Penetapan Verifikasi / Seleksi Administrasi (7 Orang) : 21 November 2018.
- Pengumuman Verifikasi Seleksi Administrasi : 21 November 2018 s/d 24 November 2018.
- Seleksi Wawancara : 25 November 2018 s/d 27 November 2018.
- Penetapan PPK terpilih : 28 November 2018.
Kontak person informasi pendaftaran bisa menghubungi : INDRA ( HP/WA : 081363220270)
Demikian Terimakasih.