Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Dari Penelitian Lapangan hingga Arsip Nagari: Perjalanan Skripsi Nia Bunga Lestari Membedah Sanksi Adat di Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Pd Panjang

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

28 Oktober 2026

6 Kali Dibaca

SITAPA - Pendidikan tinggi bukan hanya tentang duduk di bangku kuliah, tetapi juga tentang bagaimana seorang mahasiswa mampu turun langsung, berinteraksi dengan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Hal inilah yang dibuktikan oleh Nia Bunga Lestari, mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Dengan mengenakan pakaian bernuansa biru yang rapi, Nia tampak serius sekaligus antusias saat menjalankan proses penyerahan hasil penelitian skripsinya di bagian pelayanan publik Pemerintah Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang. Karya ilmiah yang disusunnya kini telah resmi diterima dan diabadikan sebagai bagian dari arsip nagari di Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang.

Mengangkat Isu Hukum Adat dan Hukum Pidana Islam

Skripsi Nia mengangkat judul yang sangat menarik dan sarat akan kearifan lokal, yaitu "Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Pelaku Zina di Nagari Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Ditinjau dari Hukum Pidana Islam".

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi sanksi adat yang masih diterapkan secara konsisten di Jorong Padang Panjang, Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang. Dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran ini melibatkan unsur pemangku adat—seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang—melalui mekanisme musyawarah adat.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari denda adat (sakodi papan atau senilai Rp1.500.000) hingga sanksi sosial berupa Ditinggaan Sailia Samudiak (pembatasan atau pengucilan dari aktivitas adat dan sosial hingga kewajiban adat dipenuhi). Dari sudut pandang Hukum Pidana Islam, sanksi adat ini dianalisis masuk dalam kerangka ta'zir, karena ditetapkan melalui musyawarah adat dengan tujuan memberikan efek jera, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah terulangnya perbuatan tercela.

Kontribusi Nyata dan Apresiasi bagi Nagari

Metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dipilih Nia menuntutnya untuk aktif melakukan wawancara mendalam dengan berbagai tokoh masyarakat, mulai dari niniak mamak, bundo kanduang, hingga pemuda setempat.

Kini, kerja keras tersebut berbuah manis. Buku skripsi berwarna hijau khas UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tersebut tidak hanya mengantarkan Nia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), tetapi juga diserahkan secara resmi untuk memperkaya literatur dan arsip di kantor pemerintahan Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang.

Kehadiran dokumen penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi yang informatif, baik bagi pemerintah nagari, masyarakat luas, maupun akademisi yang ingin mendalami sinergi antara hukum adat Minangkabau dan hukum Islam di tengah dinamika masyarakat modern.

Semoga artikel ini menginspirasi lebih banyak mahasiswa untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang aplikatif dan bermanfaat langsung bagi nagari serta masyarakat luas!

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:2,381
Kemarin:2,614
Total:6,202,729
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.23
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25867672303915
Longitude:100.65333724021913

Nagari Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari