HIMBAUAN
NOMOR : 249 /WN-TSP/XII/2018
WALI NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
MENINDAKLANJUTI SURAT DARI PT PLN (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN PAYAKUMBUH NOMOR 0136/AGA.01.03/ULP-PYK/2018 TANGGAL 3 DESEMBER 2018 PERIHAL PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK.
SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DI ATAS, DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG UNTUK DAPAT MENGETAHUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
- MEMBAYAR TAGIHAN LISTRIK TEPAT WAKTU SETIAP BULAN, SESUAI DENGAN HIMBAUAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 671/2162/HUTTAM-LK/X/2016
- BAGI PELANGGAN YANG MEMBAYAR TAGIHAN LISTRIK PADA PERIODE TANGGAL 1 S/D 20 BULAN DESEMBER 2018 AKAN MENDAPATKAN KUPON PROMO UNDIAN REZEKI LISTRIK DUNSANAK MINANG.
- SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK (SPJBTL)
- - BATAS AKHIR MASA PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK ADALAH TANGGAL 20 (DUA PULUH) SETIAP BULANNYA.
- - PELANGGAN YANG MENUNGGAK 1 (SATU) DAN 2 (DUA) BULAN AKAN DILAKUKAN PEMUTUSAN SEMENTARA, TANPA PEMBERITAHUAN.
- - PELANGGAN YANG MENUNGGAK SELAMA 3 (TIGA) BULAN DILAKUKAN BONGKAR RAMPUNG.
- JIKA TELAH DILAKSANAKAN PEMUTUSAN SEMENTARA MAKA PENYAMBUNGAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN APABILA PELANGGAN SUDAH MELUNASI TUNGGAKAN.
- JIKA TELAH DILAKSANAKAN PEMBONGKARAN RAMPUNG MAKA PENYAMBUNGAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN APABILA PELANGGAN SUDAH MELUNASI TUNGGAKAN DAN BIAYA PENYAMBUNGAN (DIBERLAKUKAN SEBAGAI PERMINTAAN SAMBUNGAN BARU).
DEMIKIANLAH HIMBAUAN INI DISAMPAIKAN, ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
KAMPUNG BARU, 24 DESEMBER 2018
TTD. WALI NAGARI
TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
MASKAR.M