HIMBAUAN WALI NAGARI
Nomor : 53/WN/TSP/III/2018
Pengumuman.Nagari--- Menindak lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03/Bua.6/Hs/SP/III/2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.
Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang sudah menikah namun belum tercatat secara resmi pada Kantor Urusan Agama (belum memiliki buku nikah) agar menyampaikan permohonan Itsbat Nikah dengan mengisi blanko yang telah disediakan pada Kepala Jorong Masing-masing. Adapun perssyaratan yang harus dipenuhi adalah :
- Belum pernah menikah secara ressmi.
- Akta cerai bagi yang cerai hidup dan Surat keterangan meninggal dunia bagi yang cerai mati.
- Fotocopy KTP dan orang tua laki-laki pemohon.
- Fotocopy izajah terakhir.
- Fotocopy KTP 2 orang saksi laki-laki.
- Data lengkap tentang pernikahan yang telah dilaksanakan. (tanggal, bulan dan tahun pernikahan, tempat pernikahan, wali Nikah yang berhak, mahar yang diberikan ketika pernikahan).
- Fotocopy identitas anak (Ijazah/Rapor/Akta Kelahiran)
Pendaftaran paling lambat tanggal 12 April 2018.
Demikianlah Himbauan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.