Kerja.sama -- Nagari : Dalam rangka pemberdayaan Potensi Nagari yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) sebagai modal pembangunan Nagari, dalam hal ini salah satunya yaitu Hutan Pinus. Pemerintah Nagari telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus dengan CV. Suhanda Bersaudara, dengan isi perjajian sebagai berikut :
----------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENYADAPAN GETAH PINUS ANTARA
PEMERINTAH NAGARI SIKABU- KABU TJ. HARO PD. PANJANG
DENGAN CV. SUHANDA BERSAUDARA
Pada hari ini rabu tanggal 10 Januari 2018 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Tempat/ tgl.Lahir
Jabatan
Alamat
|
: MASKAR M
: Sikabu kabu 05 Januari 1968
: Wali Nagari Tj. Haro Sikabu kabu Pd. panjang
: Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang kec. Luak Kab. 50 Kota
|
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tj. Haro Pd. Panjang. Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)
Nama
Tempat/ tgl.Lahir
Jabatan
Alamat
|
: ZELMI SUSANDRA
: Suliki, 03-02-1972
: Direktur CV. SUHANDA BERSAUDARA
: Jorong Korek Hillia Nagari tanjung bungo Kec. Suliki Kab. 50 kota
|
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama perusahaan CV. SUHANDA BERSAUDARA. Selanjutnya disebut pihak ke 2 (kedua)
Bahwa kami pihak 1 (pertama) dan pihak ke 2 (kedua) sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian untuk melaksanakan kerjasama PENYADAPAN DAN PENJUALAN getah pinus dengan ketentuan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian ini.
= PASAL 1 =
PERIZINAN
- Pihak ke satu menerbitkan SURAT REKOMENDASI sebagai persyaratan pengurusan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu (IUPHHBK) .
- SUHANDA BERSAUDARA selaku mitrakerja bertanggung jawab mengurus perizinan yang dimaksut diatas ke provinsi dan harus selesai dalam waktu 2 (dua ) bulan sejak tanggal dikeluarkanya Rekomendasi oleh walinagari Tanjung Haro Sikabu kabu Padang Panjang.
- Surat rekomendasi yang dimaksut poin 1 (satu) dibuat atas nama anak Nagari yang di anggap mampu dan layak untuk mendapatkan izin sebagaimana yang di butuhkan dalam kerjsama ini.
- Penentuan nama dimaksud poin 3 (tiga) akan ditetapkan dalam mekanisme tersendiri secara bersama yang menjadi bagian yang tak terpisahkan ke dalam perjanjian ini.
- Segala biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan perijinan ditanggung pihak Kedua.
= PASAL 2 =
Pelaksanaan kegiatan
- Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan kegiatan dilapangan harus telah dimulai setelah perizinan di terbitka atau 2 bulan sejak tanggal rekomendasi diterbitkan oleh pemerintah nagari.
- Jam operasional kegiatan ditetapkan 06.00 s/d 18.00 wib.
- Dalam pelaksanaan kegiatan pihak ke dua berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian hutan.
- Kegiatan penyadapan dilakukan sesuai teknis yang terbaik menurut ketentuan yg berlaku sehingga dapat menjamin gercapainya optimalisasi produksi tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan .
= PASAL 3 =
Tenaga kerja
- Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas ketersediaan tenaga kerja.
- Tenaga kerja harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
- Tenaga kerja yang dipekerjakan harus mempunyai skil atau telah profesional dibidang penyadapan getah pinus.
- SUHANDA BERSAUDARA akan memberikan kesempatan kerja pada anak nagari dengan tetap memperhatikan kemampuan serta loyalitas kerja.
- CV SUHANDA BERSAUDARA bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan seluruh pekerja dengan menempatkan nya pada mes pekerja, serta melaporkan pada pemerintah nagari untuk dapat dilakukan pengawasan dan perlindungan.
- Pihak ke dua harus melakukan tidakan tegas atas pekerja yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum, norma agama dan adat istiadat yang berlakudi nagari tj haro sikabu kabu pd panjang.
= PASAL 4 =
Penumpukan getah dan penimbangan
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas kegiatan penumpukan dan penimbangan termasuk pengamanan serta menyediakan sarana untuk penumpukan dan penimbangan.
- Lokasi penumpukan getah pinus dan tempat penimbangan ditentukan oleh pemerintah nagari yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan.
- Penimbangan getah pinus dilakukan di tempat penumpukan, yang dihadiri oleh kedua pihak atau perwakilan masing masing yg ditunjuk untuk itu serta di saksikan oleh 2 orang unsur masyarakat yang berkopenten untuk melakukan pengawasan.
- Hasil penimbangan di buat dalam rangkap dua dan dapat dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh masing pihak.
= PASAL 5 =
Penjualan hasil penyadapan getah pinus
- SUHANDA BERSAUDARA memegang kuasa penuh atas penjualan Getah Pinus hasil kerjasama ini.
- Segala konsekwensi yang timbul atas penjualan getah pinus yang dimaksud menjadi tanggung jawab pihak ke dua.
= PASAL 6 =
Harga dan pembayaran
- Harga dan tempat penjualan atas getah pinus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ditentukan sendiri oleh pihak ke dua.
- Getah pinus yang telah ditimbang, dapat diangkut /dipindahkan oleh pihak ke dua dari tempat penimbangan, setelah pihak ke dua menyerahkan pembayaran komitmen fee sebesar Rp. 2.000/kg kepada pihak pertama secara TUNAI atau TRANSFER ke Rekening Nomor 0213.14480-1 Bank Nagari cab Payakumbuh atas nama Pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang.
- Pembayaran secara TUNAI dan dianggap sah setelah dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani serta dibubuhi stempel oleh pihak ke satu.
- Pembayaran TRANSFER dianggap sah setelah uang masuk ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak ke satu yg didukung dengan bukti trasfer.
= PASAL 7 =
Target produksi
- Melihat kondisi hutan pinus yg telah kami lihat, pihak ke dua berjanji untuk dapat mengoptimalkan upaya penyadapan dengan target minimal 10 ton /bulan.
- Untuk pencapaian target yang dimaksud pihak ke Dua akan mempekerjakan tenaga yang propesional dibidang nya dengan jumlah yang cukup sesuai kondis lapangan serta di damingi dan diawasi oleh tenaga teknis (GANIS) yang berpengalaman dan dibuktikan dengan sertipikat tenaga teknis .
- Optimalisasi produksi penyadapan dilakukan menurut aturan teknis yang ditentukan tanpa merusak kelestarian hutan pinus .
= PASAL 8 =
Waktu kerja sama
- Waktu kerjasama disepakati 5 tahun yang akan dilakukan evaluasi setiap tahun.
- Waktu kerjasama dapat berakhir sebelum batas yang ditentukan apabila
- Pihak ke dua mengundurkan diri.
- Pihak ke dua tidak dapat melaksanakan pekerjaan/melanggar kesepakatan yang telah disepakati kecuali atas alasan FORCE MEJEURE.
- Terciptanya sebuah kondisi diluar prediksi /situasi tidak normal yang apabila kerjasama dilanjutkan bisa menyebabkan terjadinya kerugian salah satu pihak dalam kerjasama ini.
- Lahirnya regulasi baru yang membuat kerjasama ini tidak dapat dilaksanakan.
= PASAL 9 =
Komitmen
- Sebagai mitra kerja yang memiliki keinginan membangun kerjasama yang baik, CV SUHANDA BERSAUDARA memiliki komitmen sebagai berikut :
- Membuat program pelatihan untuk penyad apan getah pinus bagi masyarakat Nagari yang ingin berpartisipasi dalam proses penyadapan getah pinus.
- Membuat jalan/akses transportasi keatas bukit sebagai sarana pengangkutan hasil produksi, pengamanan dan pengawasan hutan.
- Membantu pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang dalam membangun rumah pohon di areal hutan pinus sebagai upaya pengembangan destinasi wisata nagari.
- Membantu mensukseskan kegiatan pemuda dalam bidang keagamaan dan olah raga
- Mengganti tanaman pinus yang telah mati / mengisi lahan yang kosong dengan tanaman yang produktif sehingga dapat menjadi bermamfaat bagi nagari.
= PASAL 10 =
Penyelesaian masalah
- Bila terjadi permasalahan kedua pihak akan melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah mengkedepankan azaz kekeluargaan.
- Bila tidak terjadi kesepakatan penyelesaian masalah akan dilakukan sesuai aturan hukum yg berlaku.
= PASAL 11 =
Lain-lain
Apabila ada hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan dibuatkan perjanjian tambahan yang menjadi bagian dari perjanjian ini.
= PASAL 12 =
Penutup
Surat kerja sama ini dibuat sebagai upaya pemberdayaan sumber daya alam yang ada di nagari dalam meningkat pendapatan asli nagari guna menunjang pelaksanaan pembangunan menuju nagari Bermartabat sejahtera dan mandiri.
--------------------------------------
Diharapkan kepada seluruh masyarakat/ pihak-pihak terkait agar dapat mendukung dan mengawasi sehingga kerjasama ini berjalan dengan baik.
Silakan klik : (Dowload) untuk surat Perjanjian Kerja sama Penyadapan Getah Pinus