Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Perayaan

Hari Paskah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Kerja.sama -- Nagari : Dalam rangka pemberdayaan Potensi Nagari yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) sebagai modal pembangunan Nagari, dalam hal ini salah satunya yaitu Hutan Pinus. Pemerintah Nagari telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus dengan CV. Suhanda Bersaudara, dengan isi perjajian sebagai berikut :

 

----------------------------------------------

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PENYADAPAN GETAH PINUS ANTARA

PEMERINTAH NAGARI SIKABU- KABU TJ. HARO PD. PANJANG

DENGAN CV. SUHANDA BERSAUDARA

Pada hari ini rabu tanggal  10 Januari 2018 kami yang  bertanda tangan dibawah ini :

Nama 

Tempat/ tgl.Lahir 

Jabatan 

Alamat

: MASKAR M

: Sikabu kabu 05 Januari 1968

: Wali Nagari Tj. Haro Sikabu kabu Pd. panjang

: Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu  Pd. Panjang kec. Luak Kab. 50 Kota

 

 Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tj. Haro Pd. Panjang. Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)

 

Nama 

Tempat/ tgl.Lahir 

Jabatan 

Alamat

: ZELMI SUSANDRA

: Suliki, 03-02-1972

: Direktur CV. SUHANDA BERSAUDARA

: Jorong Korek Hillia Nagari tanjung bungo Kec.  Suliki Kab. 50 kota

 

 

Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama perusahaan CV. SUHANDA BERSAUDARA. Selanjutnya disebut pihak ke 2 (kedua)

 

            Bahwa kami pihak 1 (pertama) dan pihak ke 2 (kedua) sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian untuk melaksanakan kerjasama PENYADAPAN DAN PENJUALAN getah pinus dengan ketentuan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian ini.

 

 

= PASAL 1 =

PERIZINAN

  1. Pihak ke satu menerbitkan SURAT REKOMENDASI sebagai persyaratan pengurusan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu (IUPHHBK) .
  2. SUHANDA BERSAUDARA selaku mitrakerja bertanggung jawab mengurus perizinan yang dimaksut diatas ke provinsi dan harus selesai dalam waktu  2 (dua ) bulan sejak tanggal dikeluarkanya Rekomendasi oleh walinagari Tanjung Haro Sikabu kabu Padang Panjang.
  3. Surat rekomendasi yang dimaksut poin 1 (satu) dibuat atas nama anak Nagari yang di anggap mampu dan layak untuk mendapatkan izin sebagaimana yang di butuhkan dalam kerjsama ini.
  4. Penentuan nama dimaksud poin 3 (tiga) akan ditetapkan dalam mekanisme tersendiri secara bersama yang menjadi bagian yang tak terpisahkan ke dalam perjanjian ini.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan perijinan ditanggung pihak Kedua.

 

= PASAL 2 =

                                                 Pelaksanaan kegiatan

 

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
  2. Pelaksanaan kegiatan dilapangan harus telah dimulai  setelah perizinan di terbitka atau 2 bulan sejak tanggal  rekomendasi diterbitkan oleh pemerintah nagari.
  3. Jam operasional kegiatan ditetapkan 06.00 s/d 18.00 wib.
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan pihak ke dua berkewajiban  menjaga keamanan,  ketertiban  kenyamanan masyarakat sekitar serta menjaga  kelestarian hutan.
  5. Kegiatan penyadapan dilakukan sesuai teknis yang terbaik menurut ketentuan yg berlaku sehingga dapat menjamin gercapainya optimalisasi produksi tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan .

 

                                                         = PASAL 3 =

                                                         Tenaga kerja

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas ketersediaan tenaga kerja.
  2. Tenaga kerja harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
  3. Tenaga kerja yang dipekerjakan harus mempunyai skil atau telah profesional dibidang  penyadapan getah pinus.
  4. SUHANDA BERSAUDARA akan memberikan kesempatan kerja pada anak nagari dengan tetap memperhatikan kemampuan serta loyalitas kerja.
  5. CV SUHANDA BERSAUDARA bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan seluruh pekerja dengan menempatkan nya pada mes pekerja, serta melaporkan pada pemerintah nagari untuk dapat dilakukan pengawasan dan perlindungan.
  6. Pihak ke dua harus melakukan tidakan tegas atas pekerja yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum, norma agama dan adat istiadat yang berlakudi nagari tj haro sikabu kabu pd panjang.

 

 

= PASAL 4 =

Penumpukan getah dan penimbangan

 

    1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kegiatan penumpukan dan penimbangan termasuk pengamanan serta menyediakan sarana untuk penumpukan dan penimbangan.

  1. Lokasi penumpukan getah pinus dan tempat penimbangan ditentukan oleh pemerintah nagari yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan.
  2. Penimbangan getah pinus dilakukan di tempat penumpukan, yang dihadiri oleh kedua pihak atau perwakilan masing masing yg ditunjuk untuk itu serta di saksikan oleh 2 orang unsur masyarakat yang berkopenten untuk melakukan pengawasan.
  3. Hasil penimbangan di buat dalam rangkap dua dan dapat dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh masing pihak.

 

= PASAL 5 =

Penjualan hasil penyadapan getah pinus

 

  1. SUHANDA BERSAUDARA memegang kuasa penuh atas penjualan Getah Pinus hasil kerjasama ini.
  2. Segala konsekwensi yang timbul atas penjualan getah pinus yang dimaksud menjadi tanggung jawab pihak ke dua.

 

 

= PASAL 6 =

Harga dan pembayaran

 

  1. Harga dan tempat penjualan atas getah pinus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ditentukan sendiri oleh pihak ke dua.
  2. Getah pinus yang telah ditimbang, dapat diangkut /dipindahkan oleh pihak ke dua dari tempat penimbangan, setelah pihak ke dua menyerahkan pembayaran komitmen fee sebesar Rp. 2.000/kg kepada pihak pertama secara TUNAI atau TRANSFER  ke Rekening Nomor  0213.14480-1 Bank Nagari cab Payakumbuh  atas nama Pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang.
  3. Pembayaran  secara TUNAI  dan dianggap sah setelah dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani serta dibubuhi stempel oleh pihak ke satu.
  4. Pembayaran TRANSFER  dianggap sah setelah uang masuk ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak ke satu yg didukung dengan bukti trasfer.

 

 

= PASAL 7  =

Target produksi

 

  1. Melihat kondisi hutan pinus yg telah kami lihat, pihak ke dua berjanji untuk dapat mengoptimalkan upaya penyadapan dengan target minimal 10 ton /bulan.
  2. Untuk pencapaian target yang dimaksud pihak ke Dua akan mempekerjakan tenaga yang propesional dibidang nya dengan jumlah yang cukup sesuai kondis lapangan serta di damingi dan diawasi  oleh tenaga teknis (GANIS) yang berpengalaman dan dibuktikan dengan sertipikat tenaga teknis  .
  3. Optimalisasi produksi penyadapan dilakukan menurut aturan teknis yang ditentukan tanpa merusak kelestarian hutan pinus .

 

 

= PASAL 8 =

Waktu  kerja sama

 

  1. Waktu kerjasama disepakati 5 tahun yang akan dilakukan evaluasi setiap tahun.
  2. Waktu kerjasama dapat berakhir sebelum batas yang ditentukan apabila
  3. Pihak ke dua mengundurkan diri.
  4. Pihak ke dua tidak dapat melaksanakan pekerjaan/melanggar  kesepakatan yang telah disepakati kecuali  atas alasan FORCE MEJEURE.
  5. Terciptanya sebuah kondisi diluar prediksi /situasi tidak normal yang apabila kerjasama dilanjutkan bisa menyebabkan terjadinya kerugian salah satu pihak dalam kerjasama ini.
  6. Lahirnya regulasi  baru yang membuat kerjasama ini tidak dapat dilaksanakan.

 

 

= PASAL 9  =

Komitmen

 

    1. Sebagai mitra kerja yang memiliki keinginan membangun kerjasama yang baik, CV SUHANDA BERSAUDARA memiliki komitmen sebagai berikut :
    2. Membuat program pelatihan untuk penyad apan getah pinus bagi masyarakat Nagari yang ingin berpartisipasi dalam proses penyadapan getah pinus.
    3. Membuat jalan/akses transportasi keatas bukit sebagai sarana pengangkutan hasil produksi, pengamanan dan pengawasan hutan.
    4. Membantu pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang dalam membangun rumah pohon di areal hutan pinus sebagai upaya pengembangan destinasi wisata nagari.
    5. Membantu mensukseskan kegiatan pemuda dalam bidang keagamaan dan olah raga

  1. Mengganti tanaman pinus yang telah mati / mengisi lahan yang kosong dengan tanaman yang produktif sehingga dapat menjadi bermamfaat bagi nagari.

 

 

= PASAL 10 =

Penyelesaian masalah

 

  1. Bila terjadi permasalahan kedua pihak akan melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah mengkedepankan azaz kekeluargaan.
  2. Bila tidak terjadi kesepakatan penyelesaian masalah akan dilakukan sesuai aturan hukum yg berlaku.

 

= PASAL 11 =

Lain-lain

 

Apabila ada hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan dibuatkan perjanjian tambahan yang menjadi bagian dari perjanjian ini.

 

= PASAL 12 =

Penutup

 

Surat kerja sama ini dibuat   sebagai upaya pemberdayaan sumber daya alam yang ada di nagari dalam meningkat pendapatan asli nagari guna menunjang pelaksanaan pembangunan menuju  nagari Bermartabat sejahtera dan mandiri.

 

 --------------------------------------

Diharapkan kepada seluruh masyarakat/ pihak-pihak terkait agar dapat mendukung dan mengawasi sehingga kerjasama ini berjalan dengan baik.

Silakan klik :  (Dowload)  untuk surat  Perjanjian Kerja sama Penyadapan Getah Pinus

Komentar

Admin

28 Maret 2018 17:00:59

Pak Dedidot, dari fee Rp 2000/kg, akan masuk ke kas Nagari dan Menjadi PAN (Pendapatan Asli Nagari) nanti nya pak... Disana kan tertulis dalam rekening Bank atas Nama Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, yang nanti kegunaan nya untuk pembangunan nagari kita juga pak dedi, Gimana pak ? udah terjawab pertanyaan yang bapak ajukan tersebut.. Kalo belum balas komentar ini atau hubungi informasi publik nagari ya pak. no kontak nagari sudah ada di web.https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id/first/artikel/127 Terimakasih pak, telah berkunjung ke website nagari, dan memberikan tanggapan/ masukan tentang informasi yang disampaikan demi kemajuan nagari. Mari bersama membangun nagari dalam menciptakan transparansi..

Dedidot

27 Maret 2018 15:55:53

Point2 perjanjiannya bagus, tapi disini kami belum dapat info tentang penggunaan hasil dari fee Rp. 2000/kg yg disebutkan dalam perjanjian ini.

admin

12 Maret 2018 15:21:28

Terimakasih pak "Irwan Buchori".. Iya pak.. Kami mintak masukan dan saran nya juga dari masyarakat untuk tahun2 selanjutnya...

Irwan buchari

09 Maret 2018 18:54:59

Semoga kerjasama ini membawa nilai positif terhadap nagari, point² nya cukup menguntungkan dan sangat tepat dengan opsi evaluasi setiap tahun. Maju terus nagari Kito.

admin

09 Maret 2018 12:30:45

Terimkasih juga buk Zultina Hayati,.. telah mengunjungi website nagari , ini sebagai bukti masyarakat peduli terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan nagari.

Zultina hayati

09 Maret 2018 12:26:46

Maju terus buat nagari sikabu kabu tjg haro p panjang.terima kasih kapado wali nagari dan jajaran sudah bekerja keras mambangun nagari. Jaya terus nagari kito.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

3.001

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.001penduduk

3.002

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.002penduduk

6.003

TOTAL

TOTAL6.003penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

8

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

9

Surat

Minggu Ini

20

Surat

Bulan Ini

202

Surat

Bulan Lalu

83

Surat

Tahun Ini

382

Surat

Tahun Lalu

688

Surat

Total

3,881

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.098
Kemarin : 1.254
Total Pengunjung : 4.262.720
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.223.37.137
Browser : Tidak ditemukan
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.098
Kemarin : 1.254
Total Pengunjung : 4.262.720
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.223.37.137
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBN 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.453.240.198,00Rp. 2.018.585.106,00

71.99%

Belanja Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.584.365,00Rp. 2.000.010.708,00

68.78%

Pembiayaan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.425.602,00

0%

APBN 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.750.000,00Rp. 1.500.000,00

116.67%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.003.600,00Rp. 1.060.006.000,00

70.19%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.601.606,00Rp. 32.651.606,00

96.78%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 673.750.172,00Rp. 906.427.500,00

74.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.134.820,00Rp. 8.000.000,00

26.69%

Lain-Lain Pendapatan Nagari Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

APBN 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.783.435,00Rp. 1.017.592.787,00

75.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.213.680,00Rp. 671.237.715,00

64.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.957.550,00Rp. 120.625.162,00

32.3%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.129.700,00Rp. 62.555.044,00

40.17%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.500.000,00Rp. 128.000.000,00

85.55%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Staf Operator
Tidak Ada di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak Ada di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak Ada di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak Ada di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak Ada di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak Ada di Kantor

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak Ada di Kantor