PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN MANDIRI DI NAGARI
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU :
- Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor Wali Nagari
- Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga (Untuk Kelas I dan Kelas II)
- Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
- Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) SETELAH 14 HARI MEMPEROLEH NOMOR VIRTUAL AKUN (VA)
- Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan/Kantor Wali Nagari untuk dicetakkan kartu JKN.
IURAN :
- Kelas I : Rp. 80.000,- / jiwa / bulan
- Kelas II : Rp 51.000,- / jiwa / bulan
- Kelas III : Rp 25.500,- / Jiwa / bulan
Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dapat juga melalui Website BPJS Kesehatan.