Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut diatas maka Pemerintahan Nagari wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2018.
Laporan Reaslisasi APB-Nagari ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Muyawarah Pembahasan LKPJ Nagari Tahun Anggaran 2018.
Untuk memberi tanggapan dan mendapatkan informasi lebih rinci tentang informasi realisiasi (LKPJ-APB-Nagari) Tahun Anggaran tahun 2018 , silakan datang ke kantor wali nagari dengan mengisi Permohonan Informasi yang disediakan PPID Nagari di Meja Pelayanan Informasi Publik Nagari.
Demikianlah laporan ini kami sampaikan dan umumkan.
Lampiran :
- Dokumen Penyerapan Dana Desa, DAUN, DAK, PAN, PBH, dan Lain-lain Tahun Anggaran 2018 (DOWNLOAD)
Link terkait APB-Nagari :
- Infografik Perencanaan APB-Nagari Tahun 2018
- Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun Anggaran 2018
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...