INFORMASI SERTA MERTA
Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
Kec. Luak Kab.Lima Puluh Kota
NO |
DAFTAR INFORMASI |
BENTUK INFORMASI |
AKSI |
OFFLINE |
ONLINE |
1 |
Informasi Bencana Alam (Informasi BMKG) |
- |
V |
klik |
2 |
Informasi Bencana Non Alam |
- |
V |
klik |
3 |
Informasi Bencana Sosial |
- |
V |
klik |
4 |
Informasi PEMILU 2019 |
- |
V |
klik |
5 |
Informasi Rencana Gangguan Utilitas Publik |
V |
V |
klik |
6 |
Informasi Kerja Sama Pihak Ke Tiga |
V |
V |
klik |
7 |
Informasi Pengumuman dan Himbauan Wali Nagari |
V |
V |
klik |
8 |
Berita Nagari, Pengumuman, Himbauan , DLL |
- |
V |
klik |
Dibuat oleh : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota.
“Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.”
A. Pejabat Yang Menguasasai Informasi :
1. Wali Nagari
2. Sekretaris Nagari
3. Kaur Umum dan Perencanaan
4. Kaur Keuangan
6. Kasi Pemerintahan
7. Staff Operator
8. Staf Bendahara
B. Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi
1. Staff Operator Nagari
C. Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi
Waktu : Antara Bulan Januari s/d Desember Tahun Berjalan atau Sesudah
Tempat : Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
D. Bentuk Informasi Yang tersedia
1. Offline
- Hardcopy
- Softcopy
2. Online
- Link Website
- Link Dowload/ Unduh File di Website dan Medsos Nagari
D. Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip
1. Offline ( Jangka Penyimpanan 3 - 5 Tahun ) tergantung jenis Arsip.
2. Online ( Tergantung Space Hosting, jika sudah penuh maka akan di jadikan informasi Offline)
---------------------------------------------------
Link Terkait Pelayanan Informasi Nagari :
1. Prosedur Layanan Informasi
2. Daftar Informasi :
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Serta Merta
3. Formulir Permohonan Informasi
4. Kontak Layanan Informasi
KETERANGAN
- Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; danc. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
- Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...