Surat Edaran - Dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha peternakan ayam yang tertib, aman, ramah lingkungan, serta memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat, Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang menerbitkan Surat Edaran Wali Nagari tentang Pengendalian Usaha Peternakan Ayam Risiko Menengah dan Tinggi.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 500.7/946/Disnakkeswan-LK-X/2025 tentang pengendalian usaha peternakan ayam di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta berlandaskan pada ketentuan tata ruang dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran
Usaha peternakan ayam memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat nagari. Namun di sisi lain, usaha ini juga memiliki risiko terhadap lingkungan dan sosial, seperti bau, limbah, kesehatan masyarakat, serta potensi konflik dengan warga sekitar apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Pemerintah Nagari memandang perlu adanya pengaturan dan mekanisme pelaporan awal agar setiap rencana usaha dapat dikendalikan sejak awal secara preventif.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Surat Edaran
Beberapa hal penting yang diatur dalam Surat Edaran Wali Nagari antara lain:
1. Kesesuaian Tata Ruang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2044, kawasan peternakan berada di Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Luak. Oleh sebab itu, setiap rencana usaha peternakan ayam di wilayah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
2. Kewajiban Pelaporan Awal
Meskipun melalui sistem OSS-RBA pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis, usaha peternakan ayam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar tetap wajib melakukan pelaporan awal kepada:
- Pemerintah Nagari,
- Pemerintah Kecamatan, dan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaporan awal ini bertujuan untuk memastikan:
- Kesesuaian usaha dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan;
- Tidak menimbulkan gangguan bau, limbah, dan konflik sosial;
- Adanya persetujuan masyarakat sekitar;
- Penerapan biosekuriti, yaitu sistem pencegahan masuk dan penyebaran penyakit pada ternak melalui pengendalian lalu lintas orang, hewan, peralatan, kebersihan kandang, dan sanitasi lingkungan.
3. Ketentuan Usaha Risiko Menengah dan Tinggi
Usaha peternakan ayam termasuk dalam kategori usaha risiko menengah dan menengah tinggi, sehingga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Sektor Pertanian.
Persyaratan Pelaporan Awal Usaha
Pelaku usaha peternakan ayam yang akan memulai kegiatan usaha di wilayah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang diwajibkan mengajukan Surat Permohonan Verifikasi Awal Usaha dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pelaku usaha;
- Peta lokasi atau sketsa lokasi usaha;
- Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga Keliling;
- Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan;
- Foto lokasi usaha;
- Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
Harapan Pemerintah Nagari
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Nagari berharap seluruh pelaku usaha peternakan ayam dapat:
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjalankan usaha secara bertanggung jawab;
- Menjaga keharmonisan sosial dan kelestarian lingkungan;
- Mendukung terciptanya usaha peternakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pemerintah Nagari mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berkoordinasi dan berkonsultasi secara terbuka sebelum memulai kegiatan usaha, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (PPID Nagari)
Lampiran : Surat SE dan Format Pelaporan Awal