Â
Ringkasan Tentang Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.Â
Â
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada
regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Â
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Â
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraanÂ
Musyawarah Desa.
Â
Â
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Â
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Â
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:Â
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32Â
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Â
Untuk Lebih Lengkapnya Silakan Dowload Dokumen Lampiran Berikut.