INFO BAMUS-- Berdasarkan hasil musyawarah nagari 9 Desember 2019, tentang Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan di Tahun 2020 mendatang, bahwa untuk pembentukan dan penetapan Panitia dilakukan secara terbuka dengan cara mengumumkan perekrutan panitia PAW secara umum baik itu di media website nagari maupun pengumuman lainnya.
Untuk itu kami menghimbau Masyarakat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi kualifikasi agar segera untuk mendaftarkan diri menjadi panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Panitia PAW tersebut terdiri dari beberapa unsur (berdasarkan PERBUB No.18 Tahun 2017) :
- Perangkat Nagari
- Lembaga Kemasyarakatan
- Tokoh Masyarakat
B. Syarat
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia Paling Rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;
- Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil;
- Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Wali Nagari Antar Waktu Dan Memihak Siapapun Yang Dinyatakan Dengan Surat Pernyataan Sanggup Bersikap Netral/Tidak Memihak;
- Berdomisili Di Nagari;
- Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika Dan Mampu Secara Jasmani Dan Rohani;
- Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat;
- Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memeroleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih;
- Tidak Menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Yang Dinyatakan Dengan Surat Pernyataan Yang Sah;
- Mampu Secara Jasmani Dan Rohani.
C. Kelengkapan Dokumen
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_e)
- Surat Pernyataan Yang Memuat:
- Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil.
- Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Wali Nagari Antar Waktu Dan Memihak Siapapun Yang Dinyatakan Dengan Surat Pernyataan Sanggup Bersikap Netral/Tidak Memihak .
- Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika.
- Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hokum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
- Surat Keterangan Mampu Secara Jasmani Dan Rohani Dari Puskesmas Atau Rumah Sakit Setempat. ( Dalam Hal Syarat Surat Keterangan Sehat Dari Rumah Sakit/ Puskesmas Tidak Dapat Dipenuhi, Dapat Membuat Surat Pernyataan Keterangan Sehat Bermaterai Yang Ditandatangani )
- Fotocopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/ Sederajat Atau Ijazah Terakhir Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Yang Berwenang ( Dalam Hal Persyaratan Legalisir Ijazah Tidak Dapat Dipenuhi, Pendaftar Menyerahkan Foto Copy Ijazah Dan Surat Pernyataan Bermaterai Yang Menerangkan Bahwa Ijazah Tersebut Asli )
Kelengkapan Dokumen Diantar Langsung Ke Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Paling Lambat Tanggal 03 Januari 2020.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kampung Baru,27 Desember 2019
Ketua Badan Permusyawaratan Nagari
Tj. Haro Sikabu-Kabu Pd. Panjang
MUSNI FAISAL
Ketu Bamus
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...