Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry | 19 Februari 2020 | 3.889 Kali Dibaca
Artikel
Herry
19 Februari 2020
3.889 Kali Dibaca
Panitia PAW,- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawawarah Nagari , pada Tahapan Pencalonan (BAB V) pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
Pasal 21 :
(1) Calon Wali Nagari Wajib memenuhi persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, sertamempertahankan dan memilihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak Sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanm yang telah mempunyai kekuatan
- hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berkelakuan baik
- Berbadan sehat
- Tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
(2) Bakal calon Wali Nagari Menyampaikan surat kesediaan dicalonkam menjadi wali nagari antar waktu kepada Panitia Pemilihan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, KK)
- Foto Kopi Ijazah Terakhir yang di Legalisir
- Surat keterangan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari ketua pengadilan negeri atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Lima Puluh Kota;
- Surat keterangan berbadan sehat (SKBD) dan bebas narkoba dari tim dokter pemerintah daerah kabupaten;
- Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai wali nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dari Kecamatan;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat ijin tertulis bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat cuti bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Perangkat Nagari;
- Surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai Bamus Nagari bagi bakal calon Wali Nagari yang sedang menjabat sebagai pimpinan atau anggota Bamus Nagari
Itu persyaratan dan persyaratan administrasi bagi yang akan mendaftar sebagai bakal calon wali nagari antar waktu. Untuk surat pengumuman resmi waktu dan tempat pendaftaran bakal calon akan segera kita informasikan.

Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3124
Populasi
3085
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6209
3124
Laki-laki
3085
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6209
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

79.278 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

76.796 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
23.680 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
18.130 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
17.628 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
13.560 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
13.290 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
322 Kali
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Buka Rekrutmen Calon Mitra Statistik Tambahan Tahun 2026
107 Kali
BUMNag Tanah Surga Sitapa Buka Lowongan Kerja Penjaga Kandang Ayam Petelur
130 Kali
Pendataan Calon Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2026
134 Kali
Perbarui KK untuk Data Keluarga yang Akurat
95 Kali
Camat Luak Lantik Anggota BAMUS PAW Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
182 Kali
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang Raih Nominasi Nasional Film Pendek Jaga Desa
143 Kali
Lebih Kenal dengan DTSEN dan Desil
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,679 |
| Kemarin | : | 3,127 |
| Total | : | 5,853,452 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 10.4.1.3 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar