Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 19 Februari 2020 | 3.235 Kali Dibaca
Artikel
Herry Wanda
19 Februari 2020
3.235 Kali Dibaca
Panitia PAW,- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawawarah Nagari , pada Tahapan Pencalonan (BAB V) pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
Pasal 21 :
(1) Calon Wali Nagari Wajib memenuhi persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, sertamempertahankan dan memilihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak Sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanm yang telah mempunyai kekuatan
- hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berkelakuan baik
- Berbadan sehat
- Tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
(2) Bakal calon Wali Nagari Menyampaikan surat kesediaan dicalonkam menjadi wali nagari antar waktu kepada Panitia Pemilihan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, KK)
- Foto Kopi Ijazah Terakhir yang di Legalisir
- Surat keterangan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari ketua pengadilan negeri atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Lima Puluh Kota;
- Surat keterangan berbadan sehat (SKBD) dan bebas narkoba dari tim dokter pemerintah daerah kabupaten;
- Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai wali nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dari Kecamatan;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat ijin tertulis bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat cuti bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Perangkat Nagari;
- Surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai Bamus Nagari bagi bakal calon Wali Nagari yang sedang menjabat sebagai pimpinan atau anggota Bamus Nagari
Itu persyaratan dan persyaratan administrasi bagi yang akan mendaftar sebagai bakal calon wali nagari antar waktu. Untuk surat pengumuman resmi waktu dan tempat pendaftaran bakal calon akan segera kita informasikan.

Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3012
Populasi
3005
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6017
3012
Laki-laki
3005
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

78.721 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

76.313 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
22.787 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
17.266 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
16.911 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
12.808 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
12.416 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
223 Kali
GERAKAN SADAR PENCATATAN NIKAH
332 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati
309 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari
303 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram
365 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick
545 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari
464 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 290 |
| Kemarin | : | 4,758 |
| Total | : | 5,378,111 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.32 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar