Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Panitia PAW : Persyaratan Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu

Herry Wanda

19 Februari 2020

3.142 Kali Dibaca

Panitia PAW,- Berdasarkan  Peraturan Bupati  Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawawarah Nagari , pada Tahapan Pencalonan (BAB V) pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :

Pasal 21 :

(1) Calon Wali Nagari Wajib memenuhi persyaratan :

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, sertamempertahankan dan memilihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
  6. Tidak Sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanm yang telah mempunyai kekuatan
  8. hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah  dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berkelakuan baik
  11. Berbadan sehat
  12. Tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

 

(2) Bakal calon Wali Nagari Menyampaikan surat kesediaan dicalonkam menjadi wali nagari antar waktu kepada Panitia Pemilihan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, KK)
  2. Foto Kopi Ijazah Terakhir yang di Legalisir
  3. Surat keterangan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
  4. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari ketua pengadilan negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Lima Puluh Kota;
  6. Surat keterangan berbadan sehat (SKBD) dan bebas narkoba dari tim dokter pemerintah daerah kabupaten;
  7. Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai wali nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dari Kecamatan;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  9. Surat ijin tertulis bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  10. Surat cuti bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Perangkat Nagari;
  11. Surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai Bamus Nagari bagi bakal calon Wali Nagari yang sedang menjabat sebagai pimpinan atau anggota Bamus Nagari

Itu persyaratan dan persyaratan administrasi bagi yang akan mendaftar sebagai bakal calon wali nagari antar waktu. Untuk surat pengumuman resmi waktu dan tempat  pendaftaran bakal calon akan segera kita informasikan.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,482
Kemarin:179
Total:5,253,390
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari