
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 26 Februari 2020 | 2.096 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
26 Februari 2020
2.096 Kali Dibaca
Warta Nagari,-- Bhabinkamtibmas Polsek Luhak Polres Payakumbuh brigadir Rico Richardo dengan Babinsa Suwondo dan anggota forum FKPM Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang selalu menjalin komunikasi demi perkuat kemitraan dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat di Nagari.(24/2) di Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.
"Menjalin komunikasi yang baik, merupakan tugas Polri sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang sebagai wilayah binaannya. Pada pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada FKPM Nagari agar selalu berkoordinasi jika terjadi masalah atau hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat" , ucap brigadir Rico Richardo.
Brigadir Rico Richardo juga menyampaikan kepada FKPM Nagari, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkuangan serta menemukan pemecahan masalah.
Jadi, kemitraan yang disebutkan diatas dinamakan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), tambahnya.
FKPM ini merupakan wahana komunikasi antara polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berikut uraian singkat singkat tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan Larangan FKPM bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan kutipan dari beberapa forum FKPM lainnya.
Tugas FKPM
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat di nagari.
2. Uraian tugas
- Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
- Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan
- Membahas (bila perlu memberdayakan Warga yang berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial Aspek Kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
- Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
- Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
- Secara terus-menerus memantau pelaksanaan Kegiatan Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
- Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk mencari jalan keluarnya.
- Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang berkepentingan.
WEWENANG FKPM
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
- Secara Kelompok atau Perorangan mengambil tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap T
- Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban L
- Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga
HAK FKPM
- Mendapatkan fasilitas baik materiil ataupun nonmateril sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan masyarakat;
- Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
KEWAJIBAN FKPM
- Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat
- bersikap jujur dalam menjalankan tugas
- tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/ pertikaian
- mengutamakan kepentingan umum/ tugas diatas kepentingan pribadi
- bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berprilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat
- mengelola administrasi dan keuangan forum dengan transparan dan bertanggung jawab
LARANGAN FKPM
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah sebagai berikut :
- Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
- Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum
- Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran
- Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis
Berikut dilampirkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat sebagai acuan FKPM.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
Laki-laki
3005
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian

Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel


78.543 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.154 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.512 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.957 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.711 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.556 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.102 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

74 Kali
Pentas Seni Anak Nagari Sitapa: Meriah, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati

46 Kali
Turnamen Persahabatan Badminton: Membangun Semangat Olahraga dan Kebersamaan Masyarakat Nagari

45 Kali
Antusias Masyarakat Bersama Mahasiswa KKN UNP Dalam Memeriahkan 1 Muharram

114 Kali
Mahasiswa KKN UNP Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Ecobrick

282 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

239 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

592 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,476 |
Kemarin | : | 179 |
Total | : | 5,253,384 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Pungkas Priatmojo
22 Mei 2021 08:26:26
Gimna cranya klau mau daftar gabung jdi forum kemitraan kepolisian masyarakat.tlong infonya