Logo Desa

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI NAGARI

Hari Libur Nasional
🎉 Selamat Memperingati Idul Fitri 1447 H (2 Syawal) 🎉
Minggu, 22 Maret 2026
📅 Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Senin, 23 Maret 2026
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Warta Nagari,-- Bhabinkamtibmas Polsek Luhak Polres Payakumbuh brigadir Rico Richardo dengan Babinsa Suwondo dan anggota forum FKPM Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang selalu menjalin komunikasi demi perkuat kemitraan dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat di Nagari.(24/2) di Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.

"Menjalin komunikasi yang baik, merupakan tugas Polri sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang sebagai wilayah binaannya. Pada pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada FKPM Nagari agar selalu berkoordinasi jika terjadi masalah atau hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat" , ucap brigadir Rico Richardo.

Brigadir Rico Richardo juga menyampaikan kepada FKPM Nagari, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. 

Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkuangan serta menemukan pemecahan masalah.

Jadi, kemitraan yang disebutkan diatas dinamakan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), tambahnya.

FKPM ini merupakan wahana komunikasi antara polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Berikut uraian singkat singkat tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan Larangan FKPM bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan kutipan dari beberapa forum FKPM lainnya.

Tugas FKPM

1. Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat di nagari.

2. Uraian tugas

  • Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
  • Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan
  • Membahas (bila perlu memberdayakan Warga yang berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial Aspek Kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
  • Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
  • Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
  • Secara terus-menerus memantau pelaksanaan Kegiatan Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
  • Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk mencari jalan keluarnya.
  • Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang berkepentingan.

 

WEWENANG FKPM

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
  2. Secara Kelompok atau Perorangan mengambil tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap T
  3. Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban L
  4. Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga

 

HAK FKPM

  1. Mendapatkan fasilitas baik materiil ataupun nonmateril sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan masyarakat;
  2. Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

 

KEWAJIBAN FKPM

  1. Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat
  2. bersikap jujur dalam menjalankan tugas
  3. tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/ pertikaian
  4. mengutamakan kepentingan umum/ tugas diatas kepentingan pribadi
  5. bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berprilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat
  6. mengelola  administrasi dan keuangan forum dengan transparan dan bertanggung jawab

LARANGAN FKPM

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
  2. Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum
  3. Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran
  4. Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
  5. Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis

 

Berikut dilampirkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat sebagai acuan FKPM.

 

Kiriman Komentar

Pungkas Priatmojo

22 Mei 2021 08:26:26

Gimna cranya klau mau daftar gabung jdi forum kemitraan kepolisian masyarakat.tlong infonya

Beri Komentar

Nagari

3,022

Laki-laki

Laki-laki 3,022 penduduk

3,015

Perempuan

Perempuan 3,015 penduduk

6,037

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,037

TOTAL

TOTAL 6,037 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Kepala Desa

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.497
Kemarin : 2.012
Total Pengunjung : 5.685.851
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.497
Kemarin : 2.012
Total Pengunjung : 5.685.851
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Kepala Desa

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu

Boy Eko Febrian

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Staf Operator