Pengumuman

Pengumuman Panitia PAW : Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu

24 Maret 2020

1.718 Kali Dibaca

Herry

Panitia PAW-- Menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 800/331/BKPSDM-LK/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Sehubungan dengan hal tersebut panitia pemilihan menunda tahapan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) tahun 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan (Surat pengumuman terlampir ).

Berikut rincian 3 (tiga) tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) yang ditunda pelaksanaannya:

  1. Tanggal 25 Maret 2020 : Musyawarah Nagari penetapan dan penentuan Nomor Urut melalui undian bagi bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu
  2. Tanggal 26 Maret - 1 April : Pengumuman Calon Wali Nagari Antar Waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan pada saat musyawarah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Bakal Calon.
  3. Tanggal 8 April 2020 : Musyawarah Nagari Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Secara Musyawarah Mufakat / Pemungutan Suara.

Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan agar dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sumber Informasi : Sekretariat Panitia PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Kategori Informasi : Berkala

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota