Warta Nagari, Pemerintahan-- Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
Sumber Informasi : Salinan Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2020
Kategori Informasi : Berkala
PPID Nagari Tj.haro SIkabu-kabu Pd.Panjang