You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Bupati Limapuluh Kota : Perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Nagari

Herry 16 April 2020 Dibaca 2.025 Kali
Bupati Limapuluh Kota : Perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Nagari

Warta Nagari-- Berdasarkan surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 412.2/224/DPMD/N-LK/2020 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nagari.

Surat tersebut menindak lanjuti surat Meneteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan tentang perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11  Tahun 2019 Tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Salah satu inti dari perubahan tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Informasi Terkait :
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020

Dokumen Lampiran

BLT-DANA-DESA.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image