OpenSID v2609.0.0-premium
semoga amanah...
Semoga amanah...
Bismillahirrohmanirrohim...
Bismillahirrohmanirhorim...
Semoga bisa anggota BPS...
Semoga diterima...
Ibuk Lendrawati, silakan sampaikan kepada nagarinya buk. Karna kita bukan dari pemerintahan kelurahan...
Mohon bantuannya, apakah KUA dapat membantu mediasi dg niniak mamak. Tentang peraturan nikah sesuku?...
tolong lah BPK/IBU kenapa bantuan non tunai sya belum dapat...
Warta Nagari-- Berdasarkan surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 412.2/224/DPMD/N-LK/2020 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nagari.
Surat tersebut menindak lanjuti surat Meneteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan tentang perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Salah satu inti dari perubahan tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Informasi Terkait :Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020
Unduh
Facebook
Twitter
Whatsapp
Telegram
Email
Cetak
Smartdukcapil
KEMENDAGRI
Kementrian Desa
Menpan RB
Portal Kab.Lima Puluh Kota
Kominfo Lima Puluh Kota
BPS Kab.Lima Puluh Kota
Komisi Informasi
BPJS Online
Legusa Fest
OPENDESA
OPENSID