Bupati Limapuluh Kota : Perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Nagari
Warta Nagari-- Berdasarkan surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 412.2/224/DPMD/N-LK/2020 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nagari.
Surat tersebut menindak lanjuti surat Meneteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberitahuan tentang perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Salah satu inti dari perubahan tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Informasi Terkait :
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...