Panwas, Luak -- Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 Panwaslu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Eadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Panwaslu Kecamatan Luak membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS).
Persayaratan pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, jika ada masyarakat nagari yang ingin mendaftar silakan hubungi panwas kecamatan luak.
Pendaftaran di mulai dari tanggal 3 Oktober s/d 15 Oktober 2020.