Pengumuman

Surat Edaran Wali Nagari Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2021

29 Desember 2020

1.038 Kali Dibaca

Herry

Surat Edaran-- Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/Xii/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021, Serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 05/Ed/Gsb-2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, Dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 556/115/Parpora-Lk/Xii/2020 Tentang Himbauan Untuk Tidak Menyelenggarakan Acara/ Kegiatan/Pesta Perayaan Tahun Baru 2021.

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Bersama Ini Disampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Nagari Untuk :

  1. Bahwa Dengan Mempertimbangkan Penanganan Penyebaran Covid-19 Secara Nasional Yang Belum Sepenuhnya Terkendalikan Dan Masih Berpotensi Berkembang Luas Dalam Masyarakat.
  2. Guna Memberikan Perlindungan Dan Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat Selama Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Tidak Menyelenggarakan Kegiatan Berupa :
    1. Pesta/Perayaan Malam Pergantian Tahun Di Tempat Umum;
    2. Arak Arakan, Pawai Dan Karnaval;
    3. Pesta Penyalaan Kembang Api;
    4. Serta Kegiatan Keramaian Lainnya.
  3. Agar Seluruh  Masyarakat Apabila  Ada Kegiatan Mendasar Dan Mendesak Di Luar Rumah Untuk Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

Kampung Baru, 28 Desember 2020
ttd. Pj. Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
TRISNA,S.Sos

 


No.SE : 243/WN-TSP/XII/2020

Lampiran :

#PPID Nagari

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota