Surat Edaran-- Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/Xii/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021, Serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 05/Ed/Gsb-2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, Dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 556/115/Parpora-Lk/Xii/2020 Tentang Himbauan Untuk Tidak Menyelenggarakan Acara/ Kegiatan/Pesta Perayaan Tahun Baru 2021.
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Bersama Ini Disampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Nagari Untuk :
- Bahwa Dengan Mempertimbangkan Penanganan Penyebaran Covid-19 Secara Nasional Yang Belum Sepenuhnya Terkendalikan Dan Masih Berpotensi Berkembang Luas Dalam Masyarakat.
- Guna Memberikan Perlindungan Dan Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat Selama Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Tidak Menyelenggarakan Kegiatan Berupa :
- Pesta/Perayaan Malam Pergantian Tahun Di Tempat Umum;
- Arak Arakan, Pawai Dan Karnaval;
- Pesta Penyalaan Kembang Api;
- Serta Kegiatan Keramaian Lainnya.
- Agar Seluruh Masyarakat Apabila Ada Kegiatan Mendasar Dan Mendesak Di Luar Rumah Untuk Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.
Kampung Baru, 28 Desember 2020
ttd. Pj. Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
TRISNA,S.Sos
No.SE : 243/WN-TSP/XII/2020
Lampiran :
#PPID Nagari