Panitia PAW-- Menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 800/331/BKPSDM-LK/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sehubungan dengan hal tersebut panitia pemilihan menunda tahapan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) tahun 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan (Surat pengumuman terlampir ).
Berikut rincian 3 (tiga) tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) yang ditunda pelaksanaannya:
- Tanggal 25 Maret 2020 : Musyawarah Nagari penetapan dan penentuan Nomor Urut melalui undian bagi bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu
- Tanggal 26 Maret - 1 April : Pengumuman Calon Wali Nagari Antar Waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan pada saat musyawarah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Bakal Calon.
- Tanggal 8 April 2020 : Musyawarah Nagari Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Secara Musyawarah Mufakat / Pemungutan Suara.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan agar dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Sumber Informasi : Sekretariat Panitia PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Kategori Informasi : Berkala