Program Bantuan,-- Berdasarkan surat bupati Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020, perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jaringan Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang terdampak akibat pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
I. Ruang Lingkup :
Jaring pengamanan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) terdiri atas :
- Pekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja/penggarap di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
- Pekerja dibidang pariwisata;
- Pekerja dibidang transportasi
- Pekerja dibidang industri skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja yang terkena PHK yang legalitasnya melalui Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Penduduk yang bekerja sebagai pemulung;
- Penduduk lanjut usia;
- Penduduk penyandang disabilitas; dan
- Penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.
II. Mekanisme Pendataan
- Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari melakukan pendataaan masyarakat terdampak Covid-19.
- Keabsahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Camat bersama Kapolsek dan Koramil setempat.
- Data sebagaimana dimaksut pada angka 2 disampaikan oleh camat ke Sekretariat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi akibat covid-19.
III. Mekanisme Verifikasi
- Tim penanganan Dampak sosial dan Ekonomi akibat covid-19 melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi : 1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang dianggap mampu di wilayahnya.
- Hasil verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud angka 1 selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Beserta Anggota Tim.
- Berita acara sebagaimana angka 2 selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kecaamtan sebagai dasar penerbitan berita acara bersama antara Camat dan Muspika setempat.
IV. Mekanisme Penetapan
- Berita acara yang telah ditandatangani bersama antara camat dan Muspika setempat diserahkan ke Sekretariat Daerah melalui Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19 yang selanjutnya sebagai dasar untuk diterbitkan menjadi Keputusan Bupati.
- Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan secara bertahap sesuai Berita Acara yang telah disepakati Camat beserta Muspika Setempat.
Setelah menindak lanjuti surat dan peraturan Bupati diatas tentang petunjuk teknis diatas maka telah dilakukan Verifikasi dan Validasi data dan penetapan sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai yang sumber anggarannya dari APBD Kabupten Lima Puluh Kota.
Jumlah penerima program Bantuan Tunai dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan informasi dari pemerintah kabupaten hanya 15 % dari total Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS), yang mana total DTKS Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang 714 KK berdasarkan data terakhir Juni 2020.
Keterangan :
Total Data DTKS : 714 KK x 15 % = 107 KK
Terkait mekanisme diatas telah di sepakati dalam musyawarah antara pemerintah Nagari bersama dengan Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.
Jadi dari data yang diusulkan sebanyak 350 KK hanya 107 KK yang bisa di akomodir untuk Program BANTU dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota dan dari total 107 KK tersebut diatas terdapat penambahan kuota menjadi 111 KK untuk Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Kecamatan Luak dengan rincian data nya sebagai berikut :
- Jumlah Total Penerima Program Bantu di Nagari : 111 KK
- Lolos Verivikasi dan Validasi : 94 KK
- Tidak Lolos Verivikasi dan validasi : 17 KK, keterangan tidak lolos sebagai berikut :
- Ganda Penerima dalam satu KK : 1 KK
- Penerima/Keluarga Penerima Sembako/Pkh : 4 KK
- Pekerjaan Guru : 1 KK
- NIK Tidak Sesuai : 1 KK
- NIK Tidak di Temukan : 10 KK
Berikut Daftar Nama Masyarakat Yang Lolos Verifikasi dan Validasi Sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari APBD Di Kabupten Lima Puluh Kota untuk Kecamatan Luak :
Ket : Warna Kuning Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Sumber Data : Kecamatan Luak