PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2021-2026
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Seluruh aturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016-2021, maka
melekat kewajiban daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5
(lima) tahun berikutnya sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun mendatang untuk kepala
daerah terpilih. Hal tersebut merupakan perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 70
Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Bupati/wali kota
menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh
gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6
(enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 5 (lima) tahun kedepan adalah RPJMD tahun 2021-2026 yang merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025.
Dengan dilantiknya pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 26 Februari
2021 oleh Gubernur Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, maka Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan
Rizki Kurniawan Nakasri resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota untuk
periode 2021-2024. Salah satu target oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota setelah
dilantik adalah menyusun RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 meskipun periodesasi masa pemerintahan adalah 2021-2024. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat sehingga periodesasi RPJMD bagi derah yang melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 adalah Tahun 2021-2026.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
2021-2026 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dalam
proses perencanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku
kepentingan berdasarkan peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Untuk pencapaian tujuan
pembangunan, maka RPJMD menerapkan kebijakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk program
strategis atau money follow program.
Berikut Lampiran RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 - 2026 :
Sumber Informasi : Bapelitbang - ePlanning SIPD Kec/Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota
Post : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...