Warta Nagari -- Agaknya, nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota akan menjadi nagari atau desa pertama yang mempunyai peraturan nagari/desa tentang kebudayaan. Setidaknya di Kabupaten Lima Puluh Kota, atau mungkin juga di Sumatera Barat. Pada selasa siang, 30 November 2021, BAMUS nagari yang terdiri dari ketua Eka Ridhaldi Alka, yang didampingi oleh wakil Ismail Yusri, sekretaris Ertismiwita, serta anggota Poni Pratama menyerahkan berkas draft atau rancangan peraturan tersebut kepada wali nagari Nofrizal.
Dalam rancangan yang berisi belasan halaman itu tidak lain adalah sebuah upaya untuk melindungi, mengembangkan serta pemanfaatan objek-objek kebudayaan yang ada. Terkhususnya di nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Upaya yang dimaksud tentu yang kemudian menjadi tugas masyarakat sebagai pendukung kebudayaan serta pemerintah nagari sebagai pemilik kebijakan.
Pemerintah Nagari misalnya, bagaimana kemudian urusan kebudayaan ini bisa dituangkan ke dalam regulasi. Mulai dari perencanaan, inventarisasi, dokumentasi, revitalisasi, penggalian, pengkajian, pendidikan dan pelatihan, serta bagaimana kemudian bisa dipresentasikan dan disebarluaskan. Hal tersebut tentu harus ditunjang dengan ketersediaan alokasi anggaran. Baik untuk operasional, maupun sarana dan prasarana yang memadai bagi kepentingan pelestarian dan penguatan budaya tersebut.
"Ini tentu sebuah kabar baik bagi kita semua. TIdak hanya bagi kita di nagari Sitapa, tetapi juga bagi dunia kebudayaan kita. Meskipun masih dalam bentuk rancangan. Setidaknya kita sudah bisa merasakan kehadiran lembaga-lembaga pemerintahan dalam urusan kebudayaan. Sehingga kebudayaan tidak hanya menjadi urusan masyarakat pendukungnya saja," sambut Andes Satolari sebagai pegiat budaya di nagari Sitapa.
Sementara itu, Eka Ridhaldi Alka selaku ketua BAMUS nagari Sitapa memberikan gambaran yang lain tentang rancangan yang disusunya bersama rekannya yang lain.
"Dalam artian yang sederhana, dalam beberapa kesempatan saya melihat bahwa peristiwa-peristiwa kebudayaan bisa menjadi ruang bersama bersatupadunya kelompok-kelompok masyarakat. Mestinya, jalan kebudayaan ini juga bisa kita tapaki untuk menjawab persoalan-persoalan kekinian masyarakat kita. Inilah yang kemudian menjadi dasar yang lain bagi kami di BAMUS untuk segera menyusun rancangan peraturan tentang kebudayaan ini," ungkap Eka.
Sementara itu, Walinagari Nofrizal menyampikan apresiasinya kepada BAMUS Nagari Sitapa. Ia mengatakan akan merespon cepat rancangan peraturan nagari ini. "Ini adalah rancangan peraturan pertama dari BAMUS kita setelah dilantik pada Agustus lalu. Ini merupakan kerja cepat dan langkah besar. Langkah cepat ini tentu harus direspon dengan cepat pula. Kenapa harus dipercepat, karena memang ini kehendak dari masyarakat juga. Selain itu, kita memiliki banyak objek-objek budaya. Di nagari kita juga banyak pelaku dan pegiat kebudayaan. Serta kegiatan-kegiatan kebudayaan kerap sekali dihelat oleh anak-anak nagari kita," sambut Nofrizal.
Memang, anak nagari Sitapa sejak 4 tahun lalu telah menginisiasi kegiatanp-kegiatan kebudayaan secara mandiri. Mereka memetakan potensi-potensi budaya yang ada di nagari. Baik itu kesenian, permainan rakyat, kuliner, pengetahuan-pengetahuan tradisional, serta objek-objek lainnya. Kemudian mengajak para pelaku kesenian untuk berproses bersama. Dan menghelatnya dalam sebuah festival yang berbasis kewargaan. Yaitu Legusa Festival. Puncaknya, pada tahun ini juga nagari Sitapa menjadi salah satu nagari atau desa dari 350 lebih desa di Indonesia yang mendapatkan program pemajuan kebudayaan desa Kementrian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi.