You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

RONI PUTRA 28 Juli 2021 Dibaca 23.513 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

Warta Nagari--Menikah, sebuah kata magis yang terkadang membuat kita geli sendiri ketika membayangkannya. Bagaimana tidak, membayangkan bagaimana kelak membangun pondasi kehidupan dengan orang yang kita pilih tersebut, kemudian membangun rumah kehidupan di atasnya. Tentu kebiasaan-kebiasaan lama masing-masing akan saling berbenturan satu sama lainnya.

Tidak hanya itu, ketika keputusan kita sudah bulat untuk melakukan penikahan tersebut, lantas semua orang akan disibukkan karenanya. Mulai dari urusan dapur, urusan dekorasi, hiburan, hingga urusan administrasi pernikahan.

Sebagai bahan administrasi pernikahan, misalnya, tentu akan diurus apa yang sering kita sebut dengan NA. Kalau kita di Sumatera Barat secara umum, setidaknya di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, biasanya mamak lah yang akan mengurusnya. Maka, menjelang pernikahan berlangsung mamak akan sibuk mengurus kertas ini dan itu untuk kelengkapan NA kemenakannya untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama.

Sebelum ke KUA (Kantor Urusan Agama) tentu NA ini diberi pengantar oleh pemerintah nagari. Ini tentu untuk memudahkan urusan nantinya di kantor KUA. Oleh karena it, apa sajakah yang haus disiapkan oleh mamak untuk mengurus pengantar NA kemenakananya?

Biar mamak tidak bolak balik pulang pergi untuk kepengurusan NA ini, berikut kami lampirkan apa saja perstyaratan kepengurusan NA.

  1. Fotokopi KK orang tua bagi calon yang masih gadis/bujang atau fotokopi KK sendiri bagi calon yang janda/duda.
  2. Fotokopi KTP orang tua
  3. Fotokopi KTP yang akan menikah
  4. Fotokopi buku nikah orang tua
  5. Fotokopi akte kelahiran yang akan menikah
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang akan menikah
  7. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 6 buah, ukuran 3x4 sebanyak 6 buah, dan ukuran 4x6 sebanyak 2 buah
  8. Materai 10.000 sebanyak 2 buah

Sesungguhnya menikah adalah kewajiban bagi kita yang sudah mempunyai kesanggupan di atasnya. Kesanggupan apa saja itu? Mulai dari kesanggupan fisik maupun atas finansial. Apalagi kemudian bagi kita yang sulit untuk menghindari zina. Jika sudah demikian, maka menikah mesti harus disegerakan.

Bagikan Artikel Ini

"Mohon bantuannya, apakah KUA dapat membantu mediasi dg niniak mamak. Tentang peraturan nikah sesuku?
Tika 30 Agustus 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image