Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Pemkab Limapuluh Kota Sosialisasikan Perbub Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Serentak 2022

Herry Wanda

10 Februari 2022

530 Kali Dibaca

Nagari, Limapuluh Kota-- Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lima Puluh Kota Nomor 130 Tahun 2021 untuk hari kedua di Aula Kantor Bupati sarilamak, Kamis (10/02/2022).

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar,SH, Sekretaris DPMDn Kabupaten Limapuluh Kota Elfitria.Ap , Kabid Pemerintahan Nagari Ilda Subul Huriati,SAP,M.Si dan peserta di ikuti oleh Camat, Wali Nagari dan Bamus Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan melaksanakan pemilihan wali nagari serentak.

Kepala DPMDn Limapuluh Kota Endra Amzar,SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari.

"sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, hari pertama pada Rabu (09/02/2022) dan  hari ini kamis (10/02/2022), yang mana kami mengundang sebanyak 153 yang terdiri dari camat, wali nagari dan bamus nagari se-kabupaten lima puluh kota. Pada tahun 2022 ini ada 70 nagari yang akan melaksanakan Pemilihan Wali Nagari serentak dari 79 nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota",ucapnya.

“Harapannya dengan sosialisasi ini, kita semua betul-betul memahami secara mendasar teknis Pilwana serentak sehingga segala perbedaan pemahaman yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dapat kita hindari,” tambahnya.

Kabid Pemerintahan Nagari Ilda Subul Huriati,SAP,M.Si selaku narasumber menyampaiakan bahwa Pilwana Serentak akan kita selenggarakan pada bulan Mei 2022, dan tahapan persiapan yang harus dilakukan Nagari adalah sebagai berikut :

  1. Pemberitahuan bamus nagari kepada wali nagari mengenai akan berakhirnya masa jabatan wali nagari, yang disampaikan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

  2. Pembentukan panitia pemilihan wali nagari oleh bamus nagari, yang ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

  3. Laporan akhir masa jabatan wali nagari kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

  4. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan

  5. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.


Sumber : Bahan Sosialiasai Perbub 130 Tahun 2021 , kamis (10/09/2022)

"berdasarkan pasal 11 ayat (5) : pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari dilakukan oleh Bamus Nagari dalam musyawarah nagari dan ditetapkan dengan Keputusan Bamus Nagari", ucapnya.

"terkait anggaran penyelenggaraan Pilwana serentak tahun 2022 yang dilaksanakan oleh 70 nagari tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diatur dalam Perbub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak di-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 dan APB Nagari Tahun 2022 yang telah dituangkan oleh nagari masing-masing dalam Peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun 2022,"tambahnya.

Sekedar diketahui, setelah narasumber menyampaikan materi kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir.(PPID Nagari)

Lampiran Bahan Sosialisasi :

- Bahan Sosialisasi (Perbub 130 Tahun 2021, Perbub BKK, Bahan Sosialisasi lainnya)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,600
Kemarin:179
Total:5,253,508
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari