Logo Desa

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI NAGARI

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA

Nomor: 915/PERDAG KOP UKM/III/2022

TENTANG

PENGENDALIAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR TERTENTU (BT) JENIS MINYAK SOLAR BERSUBSIDI DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

-Dasar

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Bahan Hakar Minyak
  2. Surat Edaran Gubernur SUmatera Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (IBT) Jenis Minyak Solar bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat

 

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan pendistribusian dan Harga Bahan Bakar Minyak dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 5348 Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak Tements (JBT) yaitu Solar Bersubsidi, maka perlu dilakukan pengendalia pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan serta ketentuan sebagai berikut:

  1. Optimalisasi pelaksanaan pengendalian dengan meningkatkan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penertiban serta koordinasi dengan pihak Polres Lima Puluh Kota untuk pengamanan.
  2. Batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi di penyalur SPBU adalah sebagai berikut:
  1. Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
  2. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaran.
  3. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
  1. Pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi mempedomani ketentuan yang dimuat pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Balan Bakar Minyak, sebagai berikut:
  1. Untuk usaha Mikro. Dalam hal ini usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Meliputi mesin-mesin atau perkakas yang bahan bakarnya menggunakan Solar, maka pembelian dilakukan dengan surat rekomendasi dari Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi Usaha Mikro setelah dilakukan verifikasi.
  2. Usaha Perikanan. Usaha Perikanan yang menggunakan mesin pengerak dan mesin lainnya dengan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi perikanan setelah dilakukan verifikasi.
  3. Usaha Pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian digunakan untuk bidang Pertanian, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
  4. Usaha Peternakan. Usaha Peternakan yang menggunakan mesin penggerak atau mesin lainnya, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
  5. Transportasi.
  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan usaha nomor kendaraaan berwarna hitam dengan tulisan putih.
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 roda.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain, mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

       f. Pelayanan Umum

  • Panti asuhandan Panti Jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan rekomendas Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidanginya.
  • Rumah Sakit dan Puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan Rekomendaal dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lina Puluh Kota yang membidanginya

 

  1. Sebelum pengajuan surat rekomendasi Kepada Kepala Perangkat Daerah dilengkapi dengan Surat Rokmendasi dari Wali Nagari yang bersangkutan.
  2. Untuk memudahkan proses pengendalian pendistribusian, petugas SPBU harus melakukan pencatatan nomor polisi bagi setiap kendaraan bermotor yang membeli JBT Minyak Solar.
  3. Badan usaha dan /atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas kketentuan sebagaim dimaksud pada poin 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, maka Surat Edaran Bupati Nomor 370/ED-LPK/ 2011 Tanggal 10 Agustus 2011 dan Surat Tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu/Solar bersubsidi dan jenis BBM Khusus penugasan/Bensin Ron 88 Tanggal 15 Maret 2021 dicabut dan dinyatukan tidak berlaku.

 

Demik danyakan um menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

Beri Komentar

Nagari

3,016

Laki-laki

Laki-laki 3,016 penduduk

3,009

Perempuan

Perempuan 3,009 penduduk

6,025

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,025

TOTAL

TOTAL 6,025 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Kepala Desa

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 820
Kemarin : 2.393
Total Pengunjung : 5.655.121
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari

Tgl : 03 September 2020 01:27:20
Tempat : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator : Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas

Terdahulu

Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari

Tgl : 17 September 2020 06:30:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : MUNA dan KUA kecamatan Luak

Terdahulu

Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar

Tgl : 12 Oktober 2020 06:00:00
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : Komisi Informasi Sumatera Barat

Terdahulu

Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020

Tgl : 27 November 2020 02:38:37
Tempat : Kantor Wali Nagari
Koordinator : BAMUS Nagari

Terdahulu

Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari

Tgl : 30 November 2020 01:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintahan Nagari

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari

Tgl : 10 November 2021 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : Pemerintah Nagari, Bamus & KAN

Terdahulu

Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022

Tgl : 26 Januari 2022 10:00:00
Tempat : Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator : BAMUS Nagari
Statistik Pengunjung
Hari ini : 820
Kemarin : 2.393
Total Pengunjung : 5.655.121
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.4.1.3
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Kepala Desa

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Kepala Desa

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu

Boy Eko Febrian

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Staf Operator