Pengumuman Data Fisik dan Yuridis -- Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 226/13.07.300.05 tanggal 08-03-2022 perihal pengumuman, dan disampaikan kepada Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang tentang Pengumuman Permohonan Pengakuan/ Penegasan Hak yang di ajukan oleh :
Nama : Asrizal
No. Pengumuman : 07/2022
Tgl. Pengumuman : 04 Maret 2022
Nomor Berkas Permohonan : 23071/2021
Pengumuman ini untuk ditempel di kantor Wali Nagari dan diumumkan selama 1 (satu) bulan, dengan isi Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yaitu sebagai berikut :
- Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dengan ini dimumkan hasil Data Fisik dan Data Yuridis atas bidang tanah tersebut di bawah ini, letak, luas, asal bidang tanah dimaksud sebagaimana data terlampir (sistematik/sporadik).
Peta bidang tanah nomor 1632/2021 tanggal 08/09/2021
Terletak di :
jalan
Jorong : Lakuak Dama
Nagari : Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang
Kecamatan : Luak
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Yang berasal dari :
Tanah : Surat Jual Beli
NIB : 03.05.01.01.01694
Luas : 788 M2
Pemegang Hak : Asrizal
- Dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini kepada :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Jl. Arisun No.30 Kel. Labuh Baru Kec.Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
- Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut diatas tidak dapat di layani .
Dokumen Lampiran :
- Daftar Pengantar
- Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
- Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang tanah
- Peta Bidang Tanah