Pada hari Senin, 05 Juni 2023,pukul 09.45 WIB, bertempat di Polsek Luak Pakan Rabaa, dilaksanakan mediasi atas perkara Hak Tanah dan Gangguan Kenyamanan antara Indrawati dan Sofyan. Menanggapi permasalahan yang telah dimediasi di kantor wali nagari pada 06 Maret 2023 bulan lalu.
Mediasi yang dibantu oleh pihak polsek ini diakhiri dengan ditandantanganinya surat pernyataan perdamaian dengan kesepakatan sebagai berikut:
- Dalam mediasi hari ini, pihak pelapor dan terlapor bersedia diselesaikan secara kekeluargaan
- Tanah 2.8 M yang dimiliki kaum Dt. Sipado dan 2.8 M yang dimiliki kaum Dt. Angguang tidak boleh digarap dan akan dihibahkan ke Nagari
- Kandang sapi akan dipindahkan oleh Dt. Sipado pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023
- Pihak pelapor dan pihak terlapor saling bermaafan dan saling menjaga perbuatan dan perkataan yang akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...