Pada hari Sabtu (14/10/2023), Arius melaporkan bahwa pada pagi hari saat ia pergi ke sawah, ia tidak mendapati mesin bajak dan peralatannya telah hilang. Arius kemudian menyelidiki apa yang terjadi, kemudian ia mendapati seorang pelaku yang mengakui bahwa ia memang telah mencuri mesin tersebut. Arius kemudian melaporkannya kepada Kepala Jorong.
Kemudian pada hari langsung diadakan mediasi, siang pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari dengan hasil:
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan catatan pihak terlapor harus mengembalikan mesin bajak yang telah dicuri tersebut\
- Pihak terlapor bersedia dilaporkan kepada pihak berwajib jika seandainya pihak terlapor tidak mengembalikan bajak tersebut dalam kurun waktu 1 minggu, terhitung sejak surat perjanjian dibuat
- Orang tua dari pihak terlapor bersedia bertanggung jawab atas perbuatan dari anaknya dan bersedia dituntut melalui jalur hukum
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...