SE Bupati Lima Puluh Kota -- Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor 140/1039/DPMDN-LK/X/2023 tentang Larangan dan Sanksi hukum bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) yang terlibat politk praktis dan kampanye.
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Pemilihan Preseden (PILPRES) dan Pemilihan Legislatif (PILEG) maupun Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA), Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Badan Permusyawatan (Bamus) Nagari dilarang ikut serta dalam politik praktis dan kampanye untuk memenangkan Partai Politik (PARPOL), calon, Pasangan Calon (Paslon) sebafai peserta pemilu dan Pilkada.
Dasar hukum pelarangan tersebut diataranya Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa pada pasal 29 huruf (g & j), pasal 51 huruf (g dan J) dan pasal 64 huruf (h). Slanjutnya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu) pada pasal 280 ayat (2) huruf (h, i dan J) dan ayat 3 ayat (2), kemudian pada pasal 282. Seterusnya berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentan perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
untuk lngkap nya terlampir dibawah ini :