FKPM menerima laporan dari bapak Zainal Abidin bahwa pada tanggal 28 November 2023 sekirangan pada pukul 13.00 WIB terjadi usaha pencurian infak mesjid dilakukan oleh dua orang anak (RT dan MA).
Mediasi ini dilakukan di polsek Luak yang dihadiri oleh orang tua pelaku, Wakil kepala sekolah pelaku, sekretaris nagari Situjuah Gadang, dan wali jorong Sikan-kabu. Mediasi ini menghasilkan surat kesepakatan perdamaian dengan isi sebagai berikut:
- Bahwa pihak pertama meminta maaf dengan tulus terhadap perbuatan yang dilakukan dan pihak kedua menerima permintaan maaf dari pihak pertama dengan ikhlas
- Bahwa [ihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kembali, baik terhadap pihak kedua maupun orang lain
- Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertera dalam surat kesepakatan ini, maka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...