Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Untuk PEMILU Tahun 2024
PPS Sitapa, Pengumuman - Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 791/PP.04.1-PU/1307/2023, Panitia Pemungutan Suara Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS :
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya sebagaimana terlampir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan (sebagaimana format terlampir);
-
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana format terlampir); dan
- Pas Foto Berwarna 4x6 sentimeter sebanyak 3 lembar.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tanggal 11 s.d. 19 Desember 2023 : Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
- Tanggal 20 Desember 2023 : Pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB
Alamat : Kampung Baru Jorong Padang Panjang
Narahubung : Yulma, Shintia Agustin dan Maya Novita Sari
Kontak : 0823 8123 0035, 0822 8348 0358 dan 0823 8781 4794
Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap :
- 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Catatan :
Menjelang melakukan pendaftan sebagai calon anggota KPPS Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, sebaiknya cek dulu data anda di Sistem Informasi Politik (SIPOL) untuk mencek apa anda terlibat partai politik.
Cek disini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nikhttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
----
Sumber : PPS Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
Post : PPIDNagari
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar