Pada tanggal 19 Desember 2023, Masri memberikan laporan bahwa Yulia telah menggadaikan HP IPhone series 11 128gb miliknya yang dipinjam. Hal itu terjadi dikarenakan mereka melakukan saling bertukar HP sebagai teman dekat namun saat Masri memita HP miliknya kembali, Yulia menolak dan kemudian diketahui bahwa HP tersebut telah digadaikan Yulia untuk membayar hutang di bank.
Karena tak kunjung dikembalikan, Masri akhirnya meminta tolong FKPM untuk menyelesaikan masalah ini. Mediasi dilakukan pada hari itu pukul 12.30 WIB di kantor Wali Nagari dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
- Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan
- Pihak terlapor mengakui bahwa HP IPhone tersebut digadaikan ke Bank, karena dijadikan jaminan untuk membayar hutang di Bank
- Pihak terlapor berjanji untuk mengembalikan HP milik pihak pelapor paling lama tanggal 25 Desember 2023
- Jika pihak terlapor tidak mengembalikan HP tersebut pada tanggal yang telah ditentukan, maka pihak terlapor bersedia dituntut oleh pihak pelapor sesuai dengan hukum perundangan yang berlaku