Pada tanggal 18 September 2023, Nurjayanis mengirimkan pengaduan kepada FKPM mengenai hutang yang telah lama tidak dibayarkan oleh pihak Marlis.
Nurjayanis menjelaskan bahwa pada tahun 2001 Marlis meminjam pada suaminya sebanyak 6.5 emas dan sebagai jaminannya menyerahkan 6 pohon cengkeh. Namun pihak Nurjayanis hanya mendapati 2 buah pohon sehingga mereka meminta agar hutang dibayarkan dengan emas saja. Setelah beberapa tahun hutang tersebut belum dibayarkan sehingga pihak Nurjayanis bersedia menurunkan agar hanya dibayarkan sebanyak 3 emas. Namun karena tetap tak dibayar sehingga ia melakukan pengaduan ke FKPM.
Mediasi dilangsungkan pada hari Kamis, 21 September 2023 di kantor Wali Nagari. Hasil dari mediasi adalah sebagai berikut:
- Dalam mediasi hari ini, pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk berdamai dan telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan
- Pihak pelapor bersedia hutang tersebut dibayar sebanyak 3 emas
- Pihak terlapor bersedia membayar membayar sebanyak 3 emas dalam rentang waktu 1 tahun
- Pihak pelapor dan pihak terlapor menyepakati nilai uang emas pada saat ini sebesar Rp. 2.500.000/emas dan dikalikan 3 emas menjadi Rp. 7.500.000 dalam rentang waktu tahun terhitung mulai dari 21 September 2023 sampai 21 September 2024
- Pihak terlapor diberi keringanan untuk membayar hutang secara mencicil setiap bulan, dan sepakat membayar melalui FKPM
- Jika pihak terlapor melanggar ksepakatan yang telah dibuat, maka bersedia dituntut sesuai dengan Undang-Undang hukum yang berlaku