Dalam mewujdukan dan melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut diatas maka Pemerintahan Nagari/Desa wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari setiap tahunnya.
Berikut kami sampaikan informasi Laporan Pertanggungjawab Realisasi Pelaksanaan APB Nagari Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Nagari Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 (download) dan Penjabaran Laporan Pertanggungjawab Realisasi Pelaksanaan APB Nagari Tahun Anggaran 2019 Peraturan Wali Nagari Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 (download). Sebagai berikut :
Untuk memberi tanggapan dan mendapatkan informasi lebih rinci tentang informasi realisiasi (LPJ Pelakasanaan Realisasi APB-Nagari) Tahun Anggaran tahun 2019 , silakan datang ke kantor wali nagari dengan mengisi Permohonan Informasi yang disediakan PPID Nagari di Meja Pelayanan Informasi Publik Nagari.
Link terkait APB-Nagari 2019 :
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Jenis Informasi : Berkala (DIP : Keuangan Nagari)