
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 03 Juni 2020 | 1.976 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
03 Juni 2020
1.976 Kali Dibaca
Lima Puluh Kota, Warta Nagari-- Berdasarkan surat bupati Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020, perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Isi suratnya sebagai berikut :
Menindak lanjuti peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jaringan Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang terdampak akibat pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kot, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup :
Jaring pengamanan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) terdiri atas :
- Pekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja/penggarap di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
- Pekerja dibidang pariwisata;
- Pekerja dibidang transportasi
- Pekerja dibidang industri skala usaha mikro dan kecil;
- Pekerja yang terkena PHK yang legalitasnya melalui Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Penduduk yang bekerja sebagai pemulung;
- Penduduk lanjut usia;
- Penduduk penyandang disabilitas; dan
- Penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.
II. Mekanisme Pendataan
- Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari melakukan pendataaan masyarakat terdampak Covid-19.
- Keabsahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Camat bersama Kapolsek dan Koramil setempat.
- Data sebagaimana dimaksut pada angka 2 disampaikan oleh camat ke Sekretariat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi akibat covid-19.
III. Mekanisme Verifikasi
- Tim penanganan Dampak sosial dan Ekonomi akibat covid-19 melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi : 1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang dianggap mampu di wilayahnya.
- Hasil verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud angka 1 selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Beserta Anggota Tim.
- Berita acara sebagaimana angka 2 selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kecaamtan sebagai dasar penerbitan berita acara bersama antara Camat dan Muspika setempat.
IV. Mekanisme Penetapan
- Berita acara yang telah ditandatangani bersama antara camat dan Muspika setempat diserahkan ke Sekretariat Daerah melalui Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19 yang selanjutnya sebagai dasar untuk diterbitkan menjadi Keputusan Bupati.
- Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan secara bertahap sesuai Berita Acara yang telah disepakati Camat beserta Muspika Setempat.
Itulah informasi tentang mekanisme perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah nantinya kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sumber Informasi : Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020
Publikasi : Ketik Ulang Oleh PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang, Kec.Luak
Kategori Informasi : Berkala
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
LAKI-LAKI
3005
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator
AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video



Arsip Artikel


78.488 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.108 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.429 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.854 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.652 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.479 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.025 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

205 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

163 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

520 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari

129 Kali
Pemerintah Nagari Buka Pendaftaran Staf Administrasi Pelayanan, Ayo Daftar !
.webp)
75 Kali
MUSNAGSUS Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

473 Kali
Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota

227 Kali
Lapau Bayi Sehat: Langkah Konkret Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu dalam Melawan Stunting
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 159 |
Kemarin | : | 1 |
Total | : | 5,202,749 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.4.1.3 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Iva
21 Juni 2020 02:36:10
Kami bukan bagian1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai,tp sampai hari ini tidak ada mndapat ,apapun dr nagri Sekian dr kami ,terima kasih