Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai dari Pemerintah Daerah

Herry Wanda

03 Juni 2020

1.976 Kali Dibaca

Lima Puluh Kota, Warta Nagari-- Berdasarkan surat bupati Lima Puluh Kota yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020, perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Isi suratnya sebagai berikut :
Menindak lanjuti peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jaringan Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang terdampak akibat pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kot, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. Ruang Lingkup :

Jaring pengamanan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) terdiri atas :

  1. Pekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil;
  2. Pekerja/penggarap di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
  3. Pekerja dibidang pariwisata;
  4. Pekerja dibidang transportasi
  5. Pekerja dibidang industri skala usaha mikro dan kecil;
  6. Pekerja yang terkena PHK yang legalitasnya melalui Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Lima Puluh Kota;
  7. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung;
  8. Penduduk lanjut usia;
  9. Penduduk penyandang disabilitas; dan
  10. Penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.

 

II. Mekanisme Pendataan

  1. Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari melakukan pendataaan masyarakat terdampak Covid-19.
  2. Keabsahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Camat bersama Kapolsek dan Koramil setempat.
  3. Data sebagaimana dimaksut pada angka 2 disampaikan oleh camat ke Sekretariat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi akibat covid-19.

 

III. Mekanisme Verifikasi 

  1. Tim penanganan Dampak sosial dan Ekonomi akibat covid-19 melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi : 1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang dianggap mampu di wilayahnya.
  2. Hasil verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud angka 1 selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Beserta Anggota Tim.
  3. Berita acara sebagaimana angka 2 selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kecaamtan sebagai dasar penerbitan berita acara bersama antara Camat dan Muspika setempat.

 

IV. Mekanisme Penetapan

  1. Berita acara yang telah ditandatangani bersama antara camat dan Muspika setempat diserahkan ke Sekretariat Daerah melalui Tim Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19 yang selanjutnya sebagai dasar untuk diterbitkan menjadi Keputusan Bupati.
  2. Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan secara bertahap sesuai Berita Acara yang telah disepakati Camat beserta Muspika Setempat.

Itulah informasi tentang mekanisme perihal Pedoman Pendataan dan Pengawasan Pembayaran Bantuan Tunai yang dibayarkan Pemerintah Daerah nantinya kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sumber Informasi : Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor 900/1174/BK-PB/V/2020
Publikasi : Ketik Ulang Oleh PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang, Kec.Luak
Kategori Informasi : Berkala

Komentar

Iva

21 Juni 2020 02:36:10

Kami bukan bagian1) Tidak sebagai penerima PKH dan program sembako termasuk perluasannya. 2) Tidak sebagai penerima bansos Tunai Kemensos, BLT Provinsi, BLT Dana Desa. 3) Tidak sebagai PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pegawai,tp sampai hari ini tidak ada mndapat ,apapun dr nagri Sekian dr kami ,terima kasih

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:159
Kemarin:1
Total:5,202,749
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.4.1.3
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari