PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON KOORDINATOR FASILITATOR (KORFAS) DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN 2019 PROVINSI SUMATERA BARAT
Membutuhkan tenaga – tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitasi masyarakat dan memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan BSPS yang terdiri dari:
- Koordinator Fasilitator (Korfas) : Kode KF
- Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) : Kode TFL
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani-rohani;
- Usia maksimal 50 Tahun sampai tanggal 01 April 2019;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Provinsi Sumatera Barat
- Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja serta buka Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/POLRI);
- Bukan anggota partai politik atau pendukung calon Kepala Daerah;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
- Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Powerpoint);
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
- Memiliki rekam jejak moral yang baik;
- Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim; dan
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan BSPS atau program sejenis
B. PERSYARATAN KHUSUS
I. KOORDINATOR FASILITATOR (KORFAS)
a) Tugas dan Tanggungjawab Koordinator Fasilitator (Korfas) Koordinator Fasilitator mempunyai tugas membantu PPK dalam:
- Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator.
- Mengendalikan pelaksanaan BSPS.
- Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2.
- Menghimpun, memeriksa dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK melalui Konsultan Manajemen.
- Mengelola sistem informasi manajemen BSPS tingkat Kabupatern/Kota.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindakan turun tangan sesuai kewenangan.
b) Kriteria Koordinator Fasilitator (Korfas)
- Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
II. TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
a) Tugas dan Tanggung
b) jawab Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) TFL mempunyai tugas:
- Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat
- Melakukan seleksi calon penerima BSPS
- Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal
- Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan
- Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
- Menyusun laporan kegiatan
c) Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Fasilitator Lapangan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan diutamakan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
C. PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Surat lamaran (mencantumkan nomor telepon/Hp yang aktif);
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Pernyataan diatas materai 6000 (Contoh terlampir)
- Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan yang sah;
- Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja;
- Bukti domisili dari kepala desa atau surat pernyataan bersedia untuk tinggal sementara waktu di lokasi penugasan;
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan
- Fotokopi sertifikat pendukung lainnya.
Surat lamaran dikirim ke Alamat (Gambar dibawah ini ) :
Berkas lamaran paling lambat diterima sesuai tanggal agenda rekrutmen dengan mencantumkan kode pada sudut kiri atas amplop dan surat lamaran.
lampiran pengumuman : DOWNLOAD
sumber : pengumuman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyedian Perumahan
05 Februari 2021 16:03:26
Pendaftaran dan perekrutan pendamping kok berdasarkan pada KKN, klau bukan yg baea orang dalam (propinsi/kabupaten) bakal gak bisa masuk pendaftaran bahkan ada campur tangan pemimpin daerah ... Cara2 seperti ini ternyata masih dipakai lagi direzim ini , Tau2 info pendaftaran ternyata sudah ada yg menempati pekerjaan tsb. Bahkan mulai verlap wilayah .... Proses perekrutan nya gimana ??? yg tdk punya pengalaman sama sekali, bisa masuk berkat rekom propinsi ... Negara mau jadi apa klau caranya begini , ingat " jika suatu pekerjaan dipegang oleh yg bukan ahlinya tunggu kehancurannya" ... Mohon dikaji ulang personel program BSPS 2021 ... Wilayah Jawa timur , kushusnya MADIUN