
Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry Wanda | 09 Maret 2018 | 3.002 Kali Dibaca

Artikel
Herry Wanda
09 Maret 2018
3.002 Kali Dibaca
Kerja.sama -- Nagari : Dalam rangka pemberdayaan Potensi Nagari yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) sebagai modal pembangunan Nagari, dalam hal ini salah satunya yaitu Hutan Pinus. Pemerintah Nagari telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus dengan CV. Suhanda Bersaudara, dengan isi perjajian sebagai berikut :
----------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENYADAPAN GETAH PINUS ANTARA
PEMERINTAH NAGARI SIKABU- KABU TJ. HARO PD. PANJANG
DENGAN CV. SUHANDA BERSAUDARA
Pada hari ini rabu tanggal 10 Januari 2018 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Tempat/ tgl.Lahir Jabatan Alamat |
: MASKAR M : Sikabu kabu 05 Januari 1968 : Wali Nagari Tj. Haro Sikabu kabu Pd. panjang : Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang kec. Luak Kab. 50 Kota |
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tj. Haro Pd. Panjang. Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)
Nama Tempat/ tgl.Lahir Jabatan Alamat |
: ZELMI SUSANDRA : Suliki, 03-02-1972 : Direktur CV. SUHANDA BERSAUDARA : Jorong Korek Hillia Nagari tanjung bungo Kec. Suliki Kab. 50 kota |
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas dan karena itu sah untuk dan nama perusahaan CV. SUHANDA BERSAUDARA. Selanjutnya disebut pihak ke 2 (kedua)
Bahwa kami pihak 1 (pertama) dan pihak ke 2 (kedua) sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian untuk melaksanakan kerjasama PENYADAPAN DAN PENJUALAN getah pinus dengan ketentuan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian ini.
= PASAL 1 =
PERIZINAN
- Pihak ke satu menerbitkan SURAT REKOMENDASI sebagai persyaratan pengurusan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu (IUPHHBK) .
- SUHANDA BERSAUDARA selaku mitrakerja bertanggung jawab mengurus perizinan yang dimaksut diatas ke provinsi dan harus selesai dalam waktu 2 (dua ) bulan sejak tanggal dikeluarkanya Rekomendasi oleh walinagari Tanjung Haro Sikabu kabu Padang Panjang.
- Surat rekomendasi yang dimaksut poin 1 (satu) dibuat atas nama anak Nagari yang di anggap mampu dan layak untuk mendapatkan izin sebagaimana yang di butuhkan dalam kerjsama ini.
- Penentuan nama dimaksud poin 3 (tiga) akan ditetapkan dalam mekanisme tersendiri secara bersama yang menjadi bagian yang tak terpisahkan ke dalam perjanjian ini.
- Segala biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan perijinan ditanggung pihak Kedua.
= PASAL 2 =
Pelaksanaan kegiatan
- Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan kegiatan dilapangan harus telah dimulai setelah perizinan di terbitka atau 2 bulan sejak tanggal rekomendasi diterbitkan oleh pemerintah nagari.
- Jam operasional kegiatan ditetapkan 06.00 s/d 18.00 wib.
- Dalam pelaksanaan kegiatan pihak ke dua berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian hutan.
- Kegiatan penyadapan dilakukan sesuai teknis yang terbaik menurut ketentuan yg berlaku sehingga dapat menjamin gercapainya optimalisasi produksi tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan .
= PASAL 3 =
Tenaga kerja
- Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas ketersediaan tenaga kerja.
- Tenaga kerja harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
- Tenaga kerja yang dipekerjakan harus mempunyai skil atau telah profesional dibidang penyadapan getah pinus.
- SUHANDA BERSAUDARA akan memberikan kesempatan kerja pada anak nagari dengan tetap memperhatikan kemampuan serta loyalitas kerja.
- CV SUHANDA BERSAUDARA bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan seluruh pekerja dengan menempatkan nya pada mes pekerja, serta melaporkan pada pemerintah nagari untuk dapat dilakukan pengawasan dan perlindungan.
- Pihak ke dua harus melakukan tidakan tegas atas pekerja yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum, norma agama dan adat istiadat yang berlakudi nagari tj haro sikabu kabu pd panjang.
= PASAL 4 =
Penumpukan getah dan penimbangan
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas kegiatan penumpukan dan penimbangan termasuk pengamanan serta menyediakan sarana untuk penumpukan dan penimbangan.
- Lokasi penumpukan getah pinus dan tempat penimbangan ditentukan oleh pemerintah nagari yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan.
- Penimbangan getah pinus dilakukan di tempat penumpukan, yang dihadiri oleh kedua pihak atau perwakilan masing masing yg ditunjuk untuk itu serta di saksikan oleh 2 orang unsur masyarakat yang berkopenten untuk melakukan pengawasan.
- Hasil penimbangan di buat dalam rangkap dua dan dapat dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh masing pihak.
= PASAL 5 =
Penjualan hasil penyadapan getah pinus
- SUHANDA BERSAUDARA memegang kuasa penuh atas penjualan Getah Pinus hasil kerjasama ini.
- Segala konsekwensi yang timbul atas penjualan getah pinus yang dimaksud menjadi tanggung jawab pihak ke dua.
= PASAL 6 =
Harga dan pembayaran
- Harga dan tempat penjualan atas getah pinus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ditentukan sendiri oleh pihak ke dua.
- Getah pinus yang telah ditimbang, dapat diangkut /dipindahkan oleh pihak ke dua dari tempat penimbangan, setelah pihak ke dua menyerahkan pembayaran komitmen fee sebesar Rp. 2.000/kg kepada pihak pertama secara TUNAI atau TRANSFER ke Rekening Nomor 0213.14480-1 Bank Nagari cab Payakumbuh atas nama Pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang.
- Pembayaran secara TUNAI dan dianggap sah setelah dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani serta dibubuhi stempel oleh pihak ke satu.
- Pembayaran TRANSFER dianggap sah setelah uang masuk ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak ke satu yg didukung dengan bukti trasfer.
= PASAL 7 =
Target produksi
- Melihat kondisi hutan pinus yg telah kami lihat, pihak ke dua berjanji untuk dapat mengoptimalkan upaya penyadapan dengan target minimal 10 ton /bulan.
- Untuk pencapaian target yang dimaksud pihak ke Dua akan mempekerjakan tenaga yang propesional dibidang nya dengan jumlah yang cukup sesuai kondis lapangan serta di damingi dan diawasi oleh tenaga teknis (GANIS) yang berpengalaman dan dibuktikan dengan sertipikat tenaga teknis .
- Optimalisasi produksi penyadapan dilakukan menurut aturan teknis yang ditentukan tanpa merusak kelestarian hutan pinus .
= PASAL 8 =
Waktu kerja sama
- Waktu kerjasama disepakati 5 tahun yang akan dilakukan evaluasi setiap tahun.
- Waktu kerjasama dapat berakhir sebelum batas yang ditentukan apabila
- Pihak ke dua mengundurkan diri.
- Pihak ke dua tidak dapat melaksanakan pekerjaan/melanggar kesepakatan yang telah disepakati kecuali atas alasan FORCE MEJEURE.
- Terciptanya sebuah kondisi diluar prediksi /situasi tidak normal yang apabila kerjasama dilanjutkan bisa menyebabkan terjadinya kerugian salah satu pihak dalam kerjasama ini.
- Lahirnya regulasi baru yang membuat kerjasama ini tidak dapat dilaksanakan.
= PASAL 9 =
Komitmen
- Sebagai mitra kerja yang memiliki keinginan membangun kerjasama yang baik, CV SUHANDA BERSAUDARA memiliki komitmen sebagai berikut :
- Membuat program pelatihan untuk penyad apan getah pinus bagi masyarakat Nagari yang ingin berpartisipasi dalam proses penyadapan getah pinus.
- Membuat jalan/akses transportasi keatas bukit sebagai sarana pengangkutan hasil produksi, pengamanan dan pengawasan hutan.
- Membantu pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang dalam membangun rumah pohon di areal hutan pinus sebagai upaya pengembangan destinasi wisata nagari.
- Membantu mensukseskan kegiatan pemuda dalam bidang keagamaan dan olah raga
- Mengganti tanaman pinus yang telah mati / mengisi lahan yang kosong dengan tanaman yang produktif sehingga dapat menjadi bermamfaat bagi nagari.
= PASAL 10 =
Penyelesaian masalah
- Bila terjadi permasalahan kedua pihak akan melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah mengkedepankan azaz kekeluargaan.
- Bila tidak terjadi kesepakatan penyelesaian masalah akan dilakukan sesuai aturan hukum yg berlaku.
= PASAL 11 =
Lain-lain
Apabila ada hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan dibuatkan perjanjian tambahan yang menjadi bagian dari perjanjian ini.
= PASAL 12 =
Penutup
Surat kerja sama ini dibuat sebagai upaya pemberdayaan sumber daya alam yang ada di nagari dalam meningkat pendapatan asli nagari guna menunjang pelaksanaan pembangunan menuju nagari Bermartabat sejahtera dan mandiri.
--------------------------------------
Diharapkan kepada seluruh masyarakat/ pihak-pihak terkait agar dapat mendukung dan mengawasi sehingga kerjasama ini berjalan dengan baik.
Silakan klik : (Dowload) untuk surat Perjanjian Kerja sama Penyadapan Getah Pinus
Komentar
Admin
09 Maret 2018 04:30:45
Terimkasih juga buk Zultina Hayati,.. telah mengunjungi website nagari , ini sebagai bukti masyarakat peduli terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan nagari.
Irwan Buchari
09 Maret 2018 10:54:59
Semoga kerjasama ini membawa nilai positif terhadap nagari, point² nya cukup menguntungkan dan sangat tepat dengan opsi evaluasi setiap tahun. Maju terus nagari Kito.
Admin
12 Maret 2018 07:21:28
Terimakasih pak "Irwan Buchori".. Iya pak.. Kami mintak masukan dan saran nya juga dari masyarakat untuk tahun2 selanjutnya...
Dedidot
27 Maret 2018 07:55:53
Point2 perjanjiannya bagus, tapi disini kami belum dapat info tentang penggunaan hasil dari fee Rp. 2000/kg yg disebutkan dalam perjanjian ini.
Admin
28 Maret 2018 09:00:59
Pak Dedidot, dari fee Rp 2000/kg, akan masuk ke kas Nagari dan Menjadi PAN (Pendapatan Asli Nagari) nanti nya pak... Disana kan tertulis dalam rekening Bank atas Nama Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, yang nanti kegunaan nya untuk pembangunan nagari kita juga pak dedi, Gimana pak ? udah terjawab pertanyaan yang bapak ajukan tersebut.. Kalo belum balas komentar ini atau hubungi informasi publik nagari ya pak. no kontak nagari sudah ada di web.https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id/first/artikel/127 Terimakasih pak, telah berkunjung ke website nagari, dan memberikan tanggapan/ masukan tentang informasi yang disampaikan demi kemajuan nagari. Mari bersama membangun nagari dalam menciptakan transparansi..
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3012

Populasi
3005

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6017
3012
LAKI-LAKI
3005
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6017
TOTAL
Aparatur Nagari

Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md

Staf Operator
AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian



Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video



Arsip Artikel


78.491 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021


76.113 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari

22.435 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

16.860 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

16.659 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

12.486 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

12.032 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

209 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

168 Kali
Pengumuman Hasil Tes Ujian Online Calon Staf Administrasi Pelayanan Nagari

524 Kali
Pengumuman Hasil Verifkasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Staf Nagari

130 Kali
Pemerintah Nagari Buka Pendaftaran Staf Administrasi Pelayanan, Ayo Daftar !
.webp)
77 Kali
MUSNAGSUS Pembentukan dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

480 Kali
Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota

231 Kali
Lapau Bayi Sehat: Langkah Konkret Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu dalam Melawan Stunting
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 849 |
Kemarin | : | 1,611 |
Total | : | 5,206,466 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.4.1.3 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Zultina Hayati
09 Maret 2018 04:26:46
Maju terus buat nagari sikabu kabu tjg haro p panjang.terima kasih kapado wali nagari dan jajaran sudah bekerja keras mambangun nagari. Jaya terus nagari kito.