PROSEDUR LAYANAN INFORMASI

Waktu Layanan Informasi di Nagari

05 April 2018

1.605 Kali Dibaca

Herry

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID  menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan  SETIAP HARI PADA JAM KERJA dengan rincian sebagai berikut :

 
HARI JAM
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00  WIB
JUMAT 08.00 - 15.00  WIB

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota