Tugas dan Wewenang PPID
ugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang adalah sebagai berikut :
A. Tugas dan Wewenang PPID
a. Tugas
- Menyusun Daftar Informasi di Nagari
- Mengelola Informasi dan Layanan Informasi
b. Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
- menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
B. Mekanisme Kerja
I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :
a. Mengumpulkan Informasi :
- Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
- Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :
- Mengenali tugas dan wewenang PPID
- Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
- Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
- Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi
c. Mengelompokkan Informasi
- Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta
- Informasi yang tersedia setiap saat
II. Pelayanan Informasi
- Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui website : https://tanjungharosikabukabupadangpanjang.desa.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
- Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar