INFORMASI SETIAP SAAT
Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota
NO |
DAFTAR INFORMASI |
BENTUK INFORMASI |
AKSI |
Offline |
Online |
1 |
Daftar Informasi Publik |
V |
V |
klik |
2 |
Informasi Tentang Regulasi |
|
|
|
|
- Naskah Akademis, Kajian atau Pertimbangan |
V |
- |
Unduh form |
|
- Masukan masukan berbagai pihak atas aturan |
V |
- |
Unduh form |
|
- Risalah Rapat |
V |
- |
Unduh form |
|
- Peraturan Nagari yang telah diterbitkan |
V |
V |
klik |
3 |
Informasi Berkala |
V |
V |
klik |
4 |
Informasi Tentang Organisasi, administrasi dan Keuanagan |
|
|
|
|
- Pedoman Pengelolaan |
V |
- |
Unduh form |
|
- Profil Lengkap Pimpinan dan Perangkat |
V |
V |
klik |
|
- Anggaran Nagari (APBNagari) |
V |
V |
klik |
|
- Data Nagari |
V |
V |
klik |
5 |
Surat Perjanjian dengan Pihak Ke-Tiga |
V |
V |
klik |
6 |
Surat menyurat yang diterbitkan di Nagari |
V |
V |
klik |
7 |
Data Perbendaharaan Atau Inventaris |
V |
V |
klik |
8 |
Rencana Strategis dan Rencana Kerja Nagari |
V |
V |
klik |
9 |
Agenda Wali Nagari |
V |
V |
klik |
10 |
Berita Nagari, Pengumuman, Himbauan |
- |
V |
klik |
Dibuat oleh : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota.
"Informasi Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut"
A. Pejabat Yang Menguasasai Informasi :
1. Wali Nagari
2. Sekretaris Nagari
3. Kaur Umum dan Perencanaan
4. Kaur Keuangan
6. Kasi Pemerintahan
7. Staff Operator
8. Staf Bendahara
B. Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi
1. Staff Operator Nagari
C. Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi
Waktu : Antara Bulan Januari s/d Desember Tahun Berjalan atau Sesudah
Tempat : Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
D. Bentuk Informasi Yang tersedia
1. Offline
- Hardcopy
- Softcopy
2. Online
- Link Website
- Link Dowload/ Unduh File di Website dan Medsos Nagari
D. Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip
1. Offline ( Jangka Penyimpanan 3 - 5 Tahun ) tergantung jenis Arsip.
2. Online ( Tergantung Space Hosting, jika sudah penuh maka akan di jadikan informasi Offline)
---------------------------------------------------
Link Terkait Pelayanan Informasi Nagari :
1. Prosedur Layanan Informasi
2. Daftar Informasi :
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Serta Merta
3. Formulir Permohonan Informasi
4. Kontak Layanan Informasi
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...