Rancangan Peraturan Nagari, SITAPA--| Rabu [29/05], Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) dan Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.panjang Kecamatan Luak melaksanakan rapat pembahasan 2 bauah rancangan peraturan nagari (RANPERNAG) tahun 2019 yang bertempat di ruang pertemuan Nagari.
Rancangan Peraturan Nagari yang di bahas adalah sebagai berikut :
1. Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang
2. Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari
Notulen Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari :
a. Tentang Ranpernag SOTK
- Pembukaan dan sambutan dari ketua bamus : Bpk. Musni Faisal
- Sambutan dari Wali Nagari : Bpk. Maskar.M
- Pembahasanan :
Tanya Jawab :
- Musni Faisal (Bamus) : " *) Kalo dulu sudah pernah, berarti sekarang dijadikan Revisi ?, **) Apa beda perwanag yang dulu dengan ranpernag yang sekarang ?, Apa pertimbangan Pak Wali Kalu IDM sudah maju, kenapa tidak pakai 3 Kaur & 3 kasi ?
Jawaban :
Wali Nagari : *) Untuk Struktur organisasi tidak ada perubahan, masih 2 kaur dan 2 kasi, **) Kalau IDM sudah berkembang bisa 3 Kaur & 3 Kasi, ***) SK untuk IDM Nagari menjadi Maju di tahun 2019 belum ada.
- Saran dari Pak Ismai Yusri (Bamus)
ada kesalahan pengetikan tulisan/ pengetikan , disini ada kepala urusan perencanaan ada 2. (akan direvisi kembali tata kelola pengetikannya).
- Angke Akbar (Bamus) : Dari pemerintahan Nagari ada yang berubah, kemaren kami dengar Kepala Jorong Tanjung haro Selatan berhenti atau diberhentikan ?
Jawaban :
Wali Nagari : Pertama perangkat nagari melakukan roling jabatan, tentang kepala jorong tanjung haro selatan , telah melakukan beberapa pelanggaran yang melanggar Peraturan Wali Nagari tentang Disiplin Perangkat. dan sekarang diadakan perekrutan Kepala Jorong Baru.
- Bpk. Sriwidodo (bamus) : *)Untuk struktur organisasi , disesuaikan dengan permendagri sesuai jenis desa/nagari kita sekarang yaitunya Swakarya..., **)Tambahan jabatan staff di Struktur organisasi ...,
Jawaban :
Wali Nagari : Struktur organisasi mengacu kepada permendagri nomor 84 tahun 2015, tentang SOTK Pemdesa, Bab III, susunan organisasi pemnag jika swakarya yaitu dapat dijadikan 3 Kaur dan 3 kasi.
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...